Virus Corona
Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law Disahkan, Anies Baswedan Minta Gedung DPR Ditutup, Ini Sebabnya
Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19
TRIBUNKALTARA.COM - Setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan parlemen, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta gedung DPR ditutup sementara, ada kasus Covid-19.
PolemiK UU Cipta Kerja tak cuma datang dari pasal-pasalnya, pengesahan Omnibus Law ini juga terkesan mendadak
Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
• UPDATE Tambah 13, Kasus Covid-19 Kaltara Jadi 623, Kabupaten Tana Tidung tak Lagi Zero Virus Corona
• Aksi Lebih Besar Digelar Bila DPRD Tarakan tak Tindaklanjuti Tuntutan Tolak Omnibus Law UU Ciptaker
• Besok Polda Kaltara Terjunkan Personel Satgas Mantap Praja Amankan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
• Teguh Setyabudi Sebut Terduga Penyebar Hoaks Permohonan Dana Pengamanan Pilkada di Luar Kalimantan
Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR RI yang terpapar Covid-19.
"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran ( Covid-19 )," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020) dilansir dari Kompas TV.
"18 anggota DPR ( terpapar Covid-19 ), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujar Azis Syamsuddin.
Terkait adanya kasus Covid-19 yang menimpa anggota DPR, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bereaksi.
Bahkan Anies Baswedan mengatakan, Gedung DPR RI di Jalan Gatot Soebroto harus ditutup sementara waktu karena telah menjadi tempat penularan Covid-19.
Sebanyak 18 anggota DPR RI telah terpapar Covid-19.
Penutupan sementara itu sesuai prosedur atau protokol kesehatan, yaitu lokasi yang menjadi tempat penularan Covid-19 harus ditutup selama tiga hari.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies Baswedan dalam rekaman suara yang diperoleh, Rabu (7/10/2020).
Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh kompleks parlemen Senayan harus ditutup.
Hanya satu gedung yang ditutup karena menjadi tempat penularan.
"Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif.
Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya)," tambah Anies Baswedan.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021, Senin (5/10/2020), Azis Syamsuddin juga mengatakan, DPR mempercepat penutupan masa sidang karena pertimbangan ada anggota DPR, staf DPR dari unsur ASN dan staf anggota yang terpapar Covid-19.
"Ada anggota DPR terpapar Covid-19, begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat.
Adapun, dalam rapat paripurna tersebut, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.
Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.
UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga Hartarto.
Tidak Terapkan Lockdown
Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Kompleks Parlemen tidak akan ditutup atau lockdown meski ada 18 anggota dewan yang terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
Indra Iskandar mengatakan, pihaknya akan memperketat kegiatan pelayanan yang ada di Gedung DPR RI.
"Kita tidak menyebut lockdown tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan.
Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Indra mengatakan DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan.
Ia menyebut sterilisasi ruangan akan dilakukan setiap hari lantaran saat DPR sedang mengalami reses.
"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja.
Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ucapnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official