Setelah Polisi, Giliran Dewan Pers Tolak Laporan Relawan Jokowi, Soal Kursi Kosong Najwa Shihab

Setelah polisi, giliran Dewan Pers tolak laporan Relawan Jokowi, soal kursi kosong Najwa Shihab di Mata Najwa terkait Menteri Terawan.

Instagram/najwashihab
Setelah Polisi, Giliran Dewan Pers Tolak Laporan Relawan Jokowi, Soal Kursi Kosong Najwa Shihab (Instagram/najwashihab) 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah polisi, giliran Dewan Pers tolak laporan Relawan Jokowi, soal kursi kosong Najwa Shihab di Mata Najwa terkait Menteri Terawan.

Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto harus gigit jari dalam upaya mempersoalkan Najwa Shihab terkait tayangan kursi kosong Mata Najwa.

Pasalnnya, laporan Relawan Jokowi terkait Najwa Shihab ramai-ramai ditolak polisi dan Dewan Pers.

Sebelumnya, Relawan Jokowi dikabarkan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030) untuk melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong.

Namun, laporan tersebut ditolak polisi.

Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.

Dewan Pers Ikut Langkah Polisi Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Ini Langkah Lain Relawan Jokowi

Najwa Shihab Siap Dipanggil, Soal Laporan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong

Susi Pudjiastuti & Bintang Emon Kaget Najwa Shihab Dipolisikan Gegara Wawancara Kursi Kosong

Akhirnya Gatot Nurmantyo Akui KAMI Berpolitik, Jenderal Eks Panglima TNI Siap Maju Pilpres 2024?

Karenanya Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.

Namun hingga kini, Dewan Pers menyebutkan belum adanya laporan masuk atas nama Najwa Shihab.

Meskipun demikian, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter 'Mata Najwa' Najwa Shihab oleh relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya relawan Jokowi melaporan video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.

Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).

"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.

Najwa Shihab Siap Dipanggil, Soal Laporan Relawan Jokowi ke Polisi Terkait Wawancara Kursi Kosong

Komentar Najwa Shihab

Melalui akun Instagramnya, Najwa Shihab pun buka suara atas pelaporan Silvia terhadap dirinya.

Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab mengaku siap diperiksa polisi jika dirinya memang benar akan dilaporkan.

"Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," terang Najwa Shihab pada Selasa (6/10).

Najwa Shihab mengaku baru mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi setelah ada pemberitaan dari awak media.

Lebih lanjut, Najwa Shihab menyatakan belum persis mengetahui dasar pelaporan hingga pasal yang dituduhkan terhadapnya.

Ia pun membeberkan alasannya melakukan wawancara kursi kosong dalam program 'Mata Najwa'.

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi," ucap Najwa Shihab.

Menurut Najwa Shihab, penjelasan itu tak harus disampaikan di Mata Najwa, melainkan bisa dimanapun.

Meski demikian, saat kasus Covid-19 kian meningkat, Menteri Terawan justru menghilang dari peredaran.

Terlebih, dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Menteri Kesehatan dalam penanganan pandemi.

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal Youtube dan media sosial Narasi.

Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik.

Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.

Mendadak Fahri Hamzah Muncul Beri Angin Segar soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Singgung Jokowi

Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu "mengembangkan pendapat umum" dan "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum"," jelas Najwa Shihab.

Najwa Shihab menilai, tayangan kursi kosong ini sebenarnya sudah banyak dilakukan di negara-negara lain.

Namun, kata dia, hal itu belum pernah dilakukan di Indonesia.

"Sependek ingatan saya, treatment "kursi kosong" ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang.

Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O'Donnell di MSNBC's dalam program Last Word."

"Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC.

Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," papar Najwa Shihab.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Video Kursi Kosong Menkes Terawan, Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/19215891/soal-video-kursi-kosong-menkes-terawan-dewan-pers-tegaskan-najwa-shihab-tak.
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Diamanty Meiliana
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved