Dewan Pers Ikut Langkah Polisi Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Ini Langkah Lain Relawan Jokowi

Dewan Pers ikut langkah polisi tolak laporan soal Najwa Shihab, ini langkah lain relawan Jokowi selanjutnya.

Kolase TribunKaltara.com / najwashihab.com dan Tribunnews
Presenter Mata Najwa, Najwa Shihab dan Menkes Terawan Agus Putranto (Kolase TribunKaltara.com / najwashihab.com dan Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Dewan Pers ikut langkah polisi tolak laporan soal Najwa Shihab, ini langkah lain relawan Jokowi selanjutnya.

Langkah tidak menerima laporan Relawan Jokowi ini, sama dengan langkah yang sebelumnya diambil oleh Polda Metro Jaya.

Namun, masih ada langkah lain yang dapat diambil oleh Relawan Jokowi untuk memperkarakan soal wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab, saat acara Mata Najwa.

Kepala Bapenda & BPKAD Kutim Ungkap Fakta Dipersidangan Dugaan Suap Bupati Non Aktif Ismunandar

Pasal UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Usai Disahkan DPR, Dianggap Kontroversi, Pancing Amarah Buruh

Kepala Tindi Thirtyana Berdarah Kena Lempar Besi, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh

Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan

Najwa Shihab saat menjadi presenter Mata Najwa.
Najwa Shihab saat menjadi presenter Mata Najwa. (Instagram/najwashihab)

Bukan hanya polisi, Dewan Pers juga tolak laporan soal Najwa Shihab, Relawan Jokowi punya 1 peluang.

Aksi Najwa Shihab wawancara kursi kosong seolah mewawancara Menteri Kesehatan Terawan dilaporkan Relawan Jokowi ke Dewan Pers.

Namun, seperti Polda Metro Jaya, Dewan Pers pun menolak laporan Relawan Jokowi tersebut.

Meski demikian, masih ada 1 lembaga yang dinilai Dewan Pers tepat menangani laporan Relawan Jokowi terkait aksi pembawa acara Mata Najwa, tersebut.

Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.

Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Mata Najwa, Najwa Shihab oleh Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).

 Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Bocorkan Sosok yang Kenalkan Omnibus Law

 Kasat Sabhara Akhirnya Peluk Kapolres Blitar, AKP Agus Dimutasi, Dapat Jabatan Penting Polda Jatim

 Lengkap, 3 Indikator Lulus Asesmen Nasional, Ganti Ujian Nasional yang Dihapus, Penjelasan Nadiem

 Terjawab Tokoh Ini Kenalkan Omnibus Law ke Luhut, Bukan Sosok Sembarangan, Jadi Menteri SBY & Jokowi

Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.

"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya Relawan Jokowi melaporan video Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.

Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).

"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia.

Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved