Dewan Pers Ikut Langkah Polisi Tolak Laporan Soal Najwa Shihab, Ini Langkah Lain Relawan Jokowi
Dewan Pers ikut langkah polisi tolak laporan soal Najwa Shihab, ini langkah lain relawan Jokowi selanjutnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Dewan Pers ikut langkah polisi tolak laporan soal Najwa Shihab, ini langkah lain relawan Jokowi selanjutnya.
Langkah tidak menerima laporan Relawan Jokowi ini, sama dengan langkah yang sebelumnya diambil oleh Polda Metro Jaya.
Namun, masih ada langkah lain yang dapat diambil oleh Relawan Jokowi untuk memperkarakan soal wawancara kursi kosong yang dilakukan Najwa Shihab, saat acara Mata Najwa.
• Kepala Bapenda & BPKAD Kutim Ungkap Fakta Dipersidangan Dugaan Suap Bupati Non Aktif Ismunandar
• Pasal UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Usai Disahkan DPR, Dianggap Kontroversi, Pancing Amarah Buruh
• Kepala Tindi Thirtyana Berdarah Kena Lempar Besi, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang Ricuh
• Sudah Ditetapkan KPU, Segini Batas Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye Paslon di Pilkada Nunukan

Bukan hanya polisi, Dewan Pers juga tolak laporan soal Najwa Shihab, Relawan Jokowi punya 1 peluang.
Aksi Najwa Shihab wawancara kursi kosong seolah mewawancara Menteri Kesehatan Terawan dilaporkan Relawan Jokowi ke Dewan Pers.
Namun, seperti Polda Metro Jaya, Dewan Pers pun menolak laporan Relawan Jokowi tersebut.
Meski demikian, masih ada 1 lembaga yang dinilai Dewan Pers tepat menangani laporan Relawan Jokowi terkait aksi pembawa acara Mata Najwa, tersebut.
Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik ( KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Hal itu ia katakan terkait pelaporan terhadap jurnalis sekaligus presenter Mata Najwa, Najwa Shihab oleh Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
• Live Streaming Mata Najwa, Mereka-reka Cipta Kerja, Luhut Bocorkan Sosok yang Kenalkan Omnibus Law
• Kasat Sabhara Akhirnya Peluk Kapolres Blitar, AKP Agus Dimutasi, Dapat Jabatan Penting Polda Jatim
• Lengkap, 3 Indikator Lulus Asesmen Nasional, Ganti Ujian Nasional yang Dihapus, Penjelasan Nadiem
• Terjawab Tokoh Ini Kenalkan Omnibus Law ke Luhut, Bukan Sosok Sembarangan, Jadi Menteri SBY & Jokowi
Namun laporan itu ditolak Kepolisian karena dianggap menjadi ranah Dewan Pers.
"Pasal mana dari KEJ yang dilanggar?," kata Ahmad kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Ahmad menuturkan, tidak tepat jika nantinya Relawan Jokowi melaporan video Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan' ke Dewan Pers.
Menurut dia, seharusnya, laporan itu ditangani oleh Komisi Penyiaram Indonesia ( KPI).
"Karena itu produk talkshow lebih tepat dibawa ke Komisi Penyiaran Indonesia.
Kalau produk pemberitaan atau jurnalistik, barulah diadukan ke Dewan Pers," ujar dia.