OTT KPK Sidang Lanjutan Dugaan Suap Pemkab Kutim Hadirkan Encek UR Firgasih, Ada Bagi Proyek Rp 15 M
OTT KPK sidang lanjutan dugaan suap Pemkab Kutim hadirkan Encek UR Firgasih, ada bagi proyek Rp 15 miliar.
Pola-pola seperti inilah yang turut dilalui oleh terdakwa Aditya Maharani, dengan cara menemui Aswandini dan menyampaikan bahwa dirinya adalah orang dari Musyaffa,
Aditya Maharani kemudian mendapatkan sejumlah paket proyek PL di Dinas PU.
Total dari pengerjaan proyek itu senilai Rp 15 miliar.
"Setahu saya, Bu Aditya juga mewakili saudara Musyafa," singkatnya
Ada Enam paket proyek PL yang dikerjakan oleh kontraktor milik terdakwa Aditya Maharani.
Enam proyek tersebut terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp 1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp 9,6 miliar.
Kemudian ada pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar dan terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangatta yang bernilai Rp 1,9 miliar.
"Proyek milik ibu Encek ada lebih 10 paket. Proyek dikerjakan dengan saudara Oca. Dia orang kepercayaan ibu Encek. Sama, pekerjaan berupa PL, ini di bidang Cipta Karya," tambah Aswandini.
Aswandini mengatakan, peran tugasnya sebagai Kepala Dinas PU mengalami perubahan, ketika Bupati Kutim masih dijabat Isran Noor beralih ke Ismunandar.
"Kalau pak Isran dulu pembagian pekerjaan diatur semuanya di Dinas PU.

Karena harus sesuai peruntukannya. Dan saya selaku Kepala Dinas PU diberikan kewenangan untuk melakukan ploting program pekerjaan dan besaran anggaran bersama TAPD.
"Proses Plotting program ini kemudian berubah mekanismenya semasa dipimpin pak Ismunandar. Dimana Musyaffa dan Ismunandar melalui TAPD tidak lagi memberikan saya kewenangan membagi anggaran dan pekerjaan. Saya hanya diberikan list pekerjaan saja. Yang nantinya akan dilaksanakan Dinas PU," jelasnya.
Dalam kesaksian yang diberikan ia juga mengaku tak mengetahui besaran persentase fee yang dijanjikan rekanan swasta kepada Ismunandar.
Aswandini hanya mengetahui potongan fee untuk Dinas PU sebesar 3 hingga 4 persen. sementara untuk ULP sebesar 2 persen. Uang hasil potongan yang diterima Dinas PU ini, kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan Ismunandar.
"Setahu saya rekanan Pemkab Kutim seperti saudara Aditya Maharani juga memberikan fee ke Dinas PU dan ke Pak Ismunandar. Itu ceritanya Aditya Maharani," ucapnya.
Ia turut mengungkapkan, bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Ismunandar. Yang mempertanyakan terkait proyek yang bisa dikerjakan di Dinas PU. "Pak Ismu hubungi saya, 'adakah proyek lagi di PU'. Saya bilang tidak ada, dan Aya sarankan ke Dinas lain," ungkapnya.
Kisah ini kemudian berlanjut pada anggaran DAK di Dinas PU yang terpangkas akibat pandemi Covid-19. Dimana Anggaran DAK Dinas PU sebesar Rp 400 miliar harus dipotong setengah guna penanganan Covid-19.
"Pemberitahuan ini melalui surat edaran yang ditandatangani sekda. Jadi terpototong. Tinggal Rp 200 miliar. Saya kemudian diminta untuk mengenolkan anggaran di Dinas PU," sebutnya lagi.
Pasca adanya surat edaran alokasi anggaran penanganan Covid-19, dirinya kemudian sampaikan hal tersebut kepada para rekanan swasta. Dengan menyampaikan dua pilihan.
"Saya bilang, rekanan untuk tetap mengerjakan proyek. Tapi pembayarannya diberikan di anggaran tahun depan. Atau bisa pilih berhenti ngerjakan," ucapnya.
Namun pilihan itu dijawab oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU tersebut. Salah satunya ialah Aditya Maharani. Para kontraktor ini meminta kepada Aswandini, agar anggaran pengerjaan proyek tersebut jangan sampai terpotong.
"Alasannya karena sudah membayar sejumlah uang ke Pak Ismunandar. Termasuk juga Aditya Maharani bilang begitu. Tapi saya gak punya kewenangan apa-apa. Jadi saya sarankan untuk sampaikan langsung ke Bupati. Karena saya tidak ikut campur dalam pemotongan itu," jelasnya.
Kepada majelis hakim, Aswandini turut mengakui bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari para rekanan swasta yang memberikan fee kepada Dinas PU sebesar 0,5 persen, berasal dari potongan anggaran perproyek.
"Iya yang mulia. Saya juga ada menerima uang THR dari ibu Aditya sebesar Rp 50 juta. Waktu itu saya bilang, 'kirimkan saja ke rekening saya'," ungkapnya.
Uang pemberian dari Aditya Maharani itu tak sempat digunakan Aswandini. Lantaran kala itu Ismunandar keduluan menyindir Aswandini, agar memberikannya sejumlah uang.
"Ada ketemu sebelum lebaran kemarin. Pak Ismu mengobrol bersama saya. Dia bilang 'sumbangan banyak betul, bisa bantukah?'. Saya paham artinya apa, jadi saya harus berusaha realisasikan. Jadi saya memberikan uang ke pak Ismu Rp 50 juta melalui Ajudan beliau.
"Saya juga berikan uang THR kepada Wakil Bupati, sebesar Rp 50 juta. Sama, memberikannya melalui ajudan beliau," tutur Aswandini.
Selain Aswandini, ada tiga saksi lain yang turut dimintai keterangan Asran Laode Staff Dinas PU Kutim, Meila Puspita Sari Staff Kontraktor Aditya Maharani serta Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutim.
Asran Laode dan Meila Puspita dalam kesaksiannya membenarkan bahwa proyek di Dinas PU dikerjakan oleh terdakwa Aditya Maharani.
Kesaksian Encek UR Firgasih, Beberkan Sejumlah Pemberian Dari Terdakwa Deki Arianto
Usai mendengar dua saksi lain, Majelis Hakim dalam persidangan tepatnya pukul 22.00 Wita langsung bertanya pada Encek UR Firgasih terkait pembelian satu unit mobil minibus Isuzu berjenis Micro Deluxe yang dibeli guna keperluan kampanye sang suami yakni calon Bupati Kutai Timur, medio Juni 2020 menyampaikan pada Ismunandar untuk dibelikan satu unit mobil tersebut.
Nanti kita lihat, kalau ada rezekinya, Insyaa Allah ada jalan-Nya, ditunggu saja sebut Ismunandar pada Encek.
Selang beberapa hari kemudian, Musyaffa menghubungi Encek UR Firgasih tentang kesanggupan membayar pembelian unit tersebut.
"Kata Musyaffa ditelpon, saya yang menghandle membayar minibus itu Bunda. Kemudian saya menelpon salah satu dealer isuzu di Samarinda untuk proses pembelian unit," ungkapnya.
"Ini sudah saya pesan pak Mus, lalu ia (Musyaffa) bilang mantap Bunda," lanjut Encek
Sekitar tanggal 23 Juni 2020, mobil diantarkan kerumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit Pelangi oleh Musyaffa.
Encek juga ditanya terkait pembelian satu unit motor CFR-150 seharga Rp 35 juta, motor itu diperuntukkan untuk keponakan sang Ketua DPRD Kutim. Permintaan itu dilakukan via pesan singkat WhatsApp yang kemudian disanggupi oleh terdakwa Deki Arianto dengan membayar setengah harga dari motor tersebut.
"Deki menyanggupi, dengam membantu bayar Rp 15 juta ke dealer, setelah dibayar Deki (terdakwa) langsung menyampaikan kepada saya," ucapnya.
Encek juga menyampaikan alasannya terkait permintaan pembelian motor tersebut pada terdakwa Deki.
"Karena saya telah memberikan pekerjaan berupa paket PL di lingkungan masyarakat Kabupaten Kutim, oleh karena itu saya merasa memiliki hak meminta bantuam pada terdakwa (Deki)," sebutnya
Sejak diawal permintaan itulah, Encek mengaku kerap meminta bantuan hal-hal tak terduga pada Deki (terdakwa), seperti memfasilitasi kegiatan olahraga diingkungan Pemkab Kutim dan membantu warga yang memerlukan.
"Deki sendiri yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan kepada saya apabila ada sisa uang dari pembayaran proyek paket PL," sebutnya
"Saya juga bilang, Ki mana yang bisa kau kerjakan, nanti ada sisa uang pembayaran pekerjaan simpan dahulu dananya, nanti sewaktu-waktu ibu minta untuk kegiatan lain," jelas Encek
Bantuan berupa pemberian uang dari terdakwa Deki selalu ditransfer melalui rekening Irwansyah gunanya untuk keperluan membiayai kegiatan sosial di Kutim.
"Direkening ada Rp 200 juta, saya gunakan untuk kegiatan HUT 17an di Desa/Kecamatan," sebutnya
Usai mendengar kesaksian sang Ketua DPRD nonaktif Kutim ini Majelis Hakim sebelum menutup sidang sempat bertanya pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum kedua terdakwa.
"Ada yang ingin disampaikan JPU atau disanggah oleh Penasehat Hukum dan terdakwa," tanya Hakim Agung Sulistiyono
Pada kesempatan ini terdakwa Deki Arianto sempat menyampaikan pada Encek UR Firgasih agar selalu dalam keadaan sehat.
Baca juga: Walikota Tarakan dr Khairul Bersama DPRD Tarakan Janji Sampaikan Aspirasi Massa Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Jelang Malam Ramah Tamah HUT Ke 21 Nunukan, Bakal Pajang Hasil Lukisan Pelajar Nunukan
Baca juga: Anak Sultan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Begini Penampilan Outpitnya
Baca juga: Luna Syantik Seorang Transgender di Tarakan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Cuma Mau Menghibur
"Sehat-sehat terus Bunda," ucap Deki pada Encek.
"Iya Nak, doakan saja Bunda sehat terus," jawab Encek.pada Deki.
Usai percakapan keduanya Mejelis Hakim pun menutup persidangan yang berjalan selama 10 jam ini.
"Kalau tidak ada lagi yang disampaikan, karena keterbatasan waktu. Sidang dilanjutkan hari Rabu (14/10/2020) mendatang," ucap Hakim sambil mengetok Palu.
( TribunKaltara.com )