Gas elpiji 3 kilogram

Gas Elpiji 3 Kilogram di Penajam Paser Utara Langka, Disperindagkop dan UMKM akan Lakukan Sidak

Disperindagkop dan UKMPPU) akan melakukan operasi sidak terhadap persebaran gas elpiji 3 Kilogram di wilayah PPU.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTIM.CO
Situasi di wilayah PPU, masyarakat sedang mengatre elpiji 3 kilogram 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Penajam Paser Utara (PPU) akan melakukan operasi sidak terhadap persebaran gas elpiji 3 Kilogram di wilayah PPU.

Sebab gas Elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang termasuk penghasilan dibawah Rp 2 juta perbulan.

Kemarin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Penajam Paser Utara (PPU) Sukadi Kuncoro dan jajarannya menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU.

Undangan dari DPRD PPU tersebut tak lain membahas terkait dengan lankanya stok gas Elpiji 3 kilogram di PPU. Nyatanya, Pertamina telah memberitakn kuota yang yang cukup.

Kuncoro mengatakan, saat ini kelangkaan elpiji 3 kilogram masih  terjadi salah satu calon Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Mantan Pimpinan Bawaslu Kaltara Mumadaddah Melapor ke Bawaslu Kaltara, Ada Apa Ya?

Walikota dan DPRD Tarakan akan Meneruskan Aspirasi Massa Aksi, Khairul Ingatkan Tidak Anarkis

Kerjar Target, Satgas TMMD Selesaikan Pengerjaan Jembatan di Tarakan Hingga Malam Hari

"Saat ini pengiriman dari agen ke pangkalan tidak sesuai jadwal yang seharusnya dan masih banyak yang tersendat," kata Kuncoro, Selasa (13/10/2020).

Adapun data yang dijelaskan oleh Kuncoro, bahwa dalam satu tahun ini Kabupaten PPU mendapatkan Kuota 4,776 metrik ton atau sekitar 1,592,000 tabung gas elpiji 3 kilogram dari Pertamina.

Kuncoro menegaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada agen untuk tidak menjual ke pengecer. Serta agen Elpiji harus terus mengirimkan gas sesuai dengan jadwal pengiriman.

Sementara itu, Kuncoro mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan jika ada pangkalan yang bandel, sebab kewenangan untuk melakukan penghentian usaha hanya agen tersebut.

"Jadi kewajiban agen harus melakukan pengawasan pangkalan, kalau agen yang nakal, ya Pertamina yang bisa menindak," kata Kuncoro.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved