Walikota Balikpapan Rizal Effendi Izinkan Bioskop Dibuka, Ini Syarat & Tak Boleh Dilakukan di Teater

Walikota Balikpapan Rizal Effendi izinkan bioskop dibuka, ini syarat & tak boleh dilakukan di teater.

TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO
Ilustrasi simulasi pembukaan bioskop dimasa pandemi. TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Rizal Effendi izinkan bioskop dibuka, ini syarat & tak boleh dilakukan di teater.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengumumkan salah satu tempat hiburan yang kini mendapat izin beroperasi kembali.

Relaksasi pelonggaran tempat hiburan itu jatuh pada bioskop, tempat yang banyak dinantikan masyarakat untuk segera dibuka.

Baca juga: Puskemas Pembantu Kampung Merasa Kabupaten Berau Ludes Terbakar, Polisi Duga karena Genset Meledak

Baca juga: Buntut Cristiano Ronaldo Positif Covid-19, Man United Terancam Kehilangan Bruno Fernandes

Baca juga: Kepala Rutan Balikpapan Sopiana Sita Puluhan Ponsel dari Warga Binaan, Upayakan Rutan Zero Gawai

"Sudah mengeluarkan surat kepada manajer bioskop bersamaan dengan dicabutnya jam malam, maka kita sudah memperkenankan pembukaan bioskop," katanya, Rabu (14/10/20).

Kebijakan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti keberhasilan Kota Balikpapan terbebas dari zona merah dan masuk ke zona oranye, sejak akhir September lalu.

Dalam memberikan izin pengoperasian kembali kegiatan sinema atau bioskop, Satgas Covid-19 Kota Balikpapan membuat beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola.

Adapun persyaratan tersebut yakni pengelola bioskop dilarang untuk melakukan kegiatan penjualan makanan dan minuman di dalam bioskop.

Kemudian, setiap tiket nonton yang diperjualbelikan diimbau dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan orang.

Tidak hanya itu, pengelola juga dilarang mengisi kapasitas orang dalam ruang sinema lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan.

Serta tidak boleh menayangkan film dengan durasi di atas 2 jam dan tidak boleh membuat jadwal penayangan lebih dari 3 kali dalam sehari.

"Surat telah dikeluarkan kemarin dan akan mulai berlaku hari ini," ujarnya.

Selanjutnya, pengelola bioskop juga diwajibkan untuk menandai setiap kursi yang dipergunakan dengan tanda silang untuk memberikan tanda jaga jarak pada kursi.

Baca juga: Kampung Batumbuk Penghasil Terasi di Berau, Diolah Secara Tradisional Sekali Kirim Bisa Capai 60 Ton

Baca juga: TIBA-TIBA Minibus Terparkir di Kantor Gubernur Kaltim Terbakar, Diduga Konsleting Bagian Mesin

Baca juga: Kualitas Rumput Laut Nunukan Menurun, DLH Sebut Tidak Ada Bukti Pencemaran Limbah Industri

Pun, pihak pengelola bioskop juga harus selalu membersihkan saluran udara untuk menjamin keamanan di dalam ruang bioskop.

Kemudian, setiap usai penayangan film, pengelola wajib membersihkan ruang sinema dan melakukan penyemprotan desinfektan sebelum melanjutkan pada penayangan film selanjutnya.

“Sudah kita berikan pengarahan kepada manager sinema, terkait catatan yang harus dilakukan dalam surat edaran tersebut,” pungkasnya.

( TribunKaltara.com / Miftah Aulia )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved