Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara pada 2 Spesialis Begal Emas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda jatuhkan vonis 2 tahun penjara pada 2 spesialis begal Emas.
“Terima Yang Mulia,” sahut kedua terdakwa.
Sekedar diketahui kedua terdakwa ini dituntut oleh JPU Florencia Tumbuleng dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan pidana penjara kurungan badan selama 3 tahun, atas terbuktinya melakukan pembegalan di lampu merah Jalan Kesuma Bangsa, terhadap korbannya yang bernama Yudhi, pada Rabu (9/6/2020) silam.
Kronologi kejahatan yang dilakukan yaitu keduanya memang sudah berniat untuk melakukan aksi pembegalan. Dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya melihat Yudhi (korban), yang sedang berhenti di lampu merah.
Adi yang melihat adanya kalung emas seberat 8 gram di leher Yudhi, menunggu celah hingga akhirnya menarik secara paksa sampai korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Berhasil merampas emas, kedua terdakwa kabur.
Emas hasil kejahatan mereka jual ke toko emas yang terdapat di kawasan Pasar Pagi, Kota Samarinda, dengan seharga Rp10 Juta.
Baca juga: Kepala Loka Monitor SFR Tanjung Selor Sosialisasikan Penggunaan Frekuensi Radio, Jelaskan Urgensinya
Baca juga: 3 Armada Kapal PT Pelni Siap Berangkat Dari Nunukan, Batasi 50 Persen Penumpang, Wajib Penuhi Ini
Baca juga: Perajin Anyaman Rotan Tenggarong Sebut Kesulitan Dapatkan Rotan karena Banyak Lahan Tambang
Hasilnya kemudian dibagi dua dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Korban pun mengalami kerugian senilai Rp15,6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu.
Dilakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap kedua terdakwa.
( TribunKaltara.com / Mohammad Fairoussaniy)