Pilkada Balikpapan

Pilkada Balikpapan Calon Tunggal, Ketua KPU : Coblos Calon Walikota Atau Kolom Kosong Sekali Sah

Pilkada Balikpapan calon tunggal, Ketua KPU : Coblos calon walikota atau kolom kosong sekali Sah.

TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO
Kantor KPU Kota Balikpapan. TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Pilkada Balikpapan calon tunggal, Ketua KPU : Coblos Calon Walikota atau kolom kosong sekali Sah.

KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Surat Suara kepada PPK dan PPS se Kota Balikpapan.

Sosilaisasi surat suara ini perlu dilakukan sebab pada Pilkada pemilihan Walikota dan Walikota kali ini terjadi calon tunggal.

Baca juga: Walikota Balikpapan Sampaikan Surat Terbuka Apresiasi Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: KISAH Petugas Pemakaman Covid-19, Fajar Sulaiman Sedih Lihat 2 Anak Kecil Antar Jenazah Ibunda

Baca juga: 9 Bulan Polresta Samarinda Amankan 16 Kilogram Sabu-sabu, Covid-19 tak Pengaruhi Peredaran Narkoba

Menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, surat suara untuk Pemilu calon tunggal akan berbeda.

"Sosialisasi ini untuk PPK dan PPS, karena mereka harus mengenal dulu bentuk surat suara seperti apa," ujarnya, Jumat (16/10/20).

Sebagai petugas penyelenggara pemilu, PPK dan PPS harus memahami bentuk dari surat suara.

Termasuk posisi, dan bagaimana mensosialisasikan kepada RT nantinya, untuk diteruskan kepada masyarakat.

"Karena jika teman-teman nanti salah dalam mensosialisasikan surat suara ini, akan muncul persepsi keberpihakan atau tidak netral. Ini jangan sampai terjadi," katanya.

Pun bentuk sosialisasi yang dilakukan tingkat PPS antara lain terkait surat suara dinyatakan sah jika seperti apa.

"Bahwasanya yang Sah adalah jika pasangan calon dicoblos 1 kali atau kolom kosong di coblos atau kali," sebutnya.

PPK/PPS tidak diperkenankan jika hanya menjelaskan pemilih harus mencoblos di foto atau hanya pada nama. Sebab di sebelah pasangan calon juga ada kolom kosong.

"Harus equal," singkat Noor Thoha.

"Bahwa mencoblos pasangan calon sah, dan jika tidak setuju pada pasangan calon, lalu mencoblos kolom kosong juga sah," sambungnya.

Sementara apabila pada perhitungan terakhir di Pilkada ternyata perolehan suara Paslon melebihi 50%, maka akan ditetapkan oleh KPU.

Namun jika yang memperoleh suara 50% lebih adalah kolom kosong, maka KPU akan melaksanakan pilkada lagi di gelombang berikutnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved