Dishub Tarakan Tegaskan Angkutan Umum dan Online Wajib Uji Kir, Bagaimana Kendaraan Pribadi?
Kepala Dinas Perhubungan kota Tarakan, Arbain menegaskan angkutan umum dan online wajib melakukan uji kir, bagaimana dengan kendaraan pribadi?
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
Arbain menyampaikan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan uji kir. Namun sangat disarankan untuk melakukannya.
Tentunya pengujian kendaraan ini memiliki tujuan, yakni mengurangi kecelakaan lalu lintas.
"Kecelakaan ini kan tetap saja selain dari alat yang kita gunakan, tergantung juga dengan supirnya, kalau supirnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, saya rasa itu juga mengurangi kecelakaan," jelasnya.
( TribunKaltara.com/Risnawati )
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official