Dishub Tarakan Tegaskan Angkutan Umum dan Online Wajib Uji Kir, Bagaimana Kendaraan Pribadi?

Kepala Dinas Perhubungan kota Tarakan, Arbain menegaskan angkutan umum dan online wajib melakukan uji kir, bagaimana dengan kendaraan pribadi?

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Risnawati
ILUSTRASI - Angkot di Tarakan (TribunKaltara.com/Risnawati) 

Arbain menyampaikan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan uji kir. Namun sangat disarankan untuk melakukannya.

Tentunya pengujian kendaraan ini memiliki tujuan, yakni mengurangi kecelakaan lalu lintas.

"Kecelakaan ini kan tetap saja selain dari alat yang kita gunakan, tergantung juga dengan supirnya, kalau supirnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sebagainya, saya rasa itu juga mengurangi kecelakaan," jelasnya.

( TribunKaltara.com/Risnawati )

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved