Kemendikbud Catat, Usai Demonstrasi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 123 Mahasiswa Positif Covid-19

Kemendikbud catat, usai demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 123 mahasiswa positif Covid-19.

Tribunnews/Danang Triatmojo
BEM SI yang menggelar demo tolak UU Cipta Kerja, Jumat 16 Oktober 2020. Tribunnews/Danang Triatmojo 

TRIBUNKALTARA.COM - Kemendikbud catat, usai demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 123 mahasiswa positif Covid-19.

Mahasiswa yang tercatat terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Dan, untuk data sebanyak 123 mahasiswa ini merupakan data sementara yang telah dihimpun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu (Tribunnews)
Demonstrasi tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu (Tribunnews) (Kompas.com)

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja.

Hal itu diketahui dari laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

“Di Jakarta ada 34, di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata dia.

Baca juga: Di Balik Kemenangan AC Milan atas Inter Milan, Ada Pengorbanan Ibrahimovic, Disiksa Stefano Pioli

Baca juga: Prabowo Sebut Demo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Gerindra Luruskan Pernyataan: Berdasarkan Keilmuan

Baca juga: Karakter Adit Jayusman Diungkap Olin Mendeng, Pacar Ayu Ting Ting Dipuji: Bukan Orang yang Genit

Baca juga: Samsul Bahri Pelaku Pembunuh Rangga dan Pemerkosa Ibu Muda di Aceh, Tewas di Sel Tahanan Mapolres

Oleh sebab itu, Kemendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam.

Nizam mengatakan, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.

"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektual muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kami teruskan," ujar Nizam.

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.

Baca juga: MENGHARUKAN, Unggahan Wakil Direktur RSUD Bontang yang Positif Corona, Ditujukan Buat Anaknya

Baca juga: Alur Pelayanan Pasien Positif Corona yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Kemenkes Berikan Penjelasan

Baca juga: Andai Vaksin Corona Sudah Tersedia, Ketua MPR Bamsoet: Disiplin Protokol 3M Harus Tetap Diterapkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved