Pilkada Kaltara
KPU Tetapkan DPT Kaltara 424.221 Wajib Memilih di Pilkada, Tambah 3.970 Orang Dibanding DPS
Jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ) bertambah 3.970 wajib pilih.
Penulis: Amiruddin | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bertambah 3.970 wajib pilih.
Penambahan jumlah DPT Kaltara, seusai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kaltara melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT.
Rapat pleno terbuka penetapan DPT, dilaksanakan di salah satu hotel di bilangan Jl Katamso, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Saat penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), pada Selasa, 15 September lalu, wajib pilih di Kaltara hanya sebanyak 420.251 wajib pilih.
Baca juga: Operasi SAR di Tengah Anomali Cuaca, Kepala Basarnas Tarakan Ungkap Kendala Lakukan Penyelamatan
Baca juga: Pengerjaan Jembatan Capai 85 persen, Dansatgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Tegaskan Tak Abaikan Kualitas
Baca juga: Hasil MotoGP Aragon Sesi Kualifikasi, Fabio Quartararo di Pole Position Siaran Langsung Trans7
Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Inggris, Everton di Puncak, Liverpool Kedua, Man United & Man City Menang
Namun pasca pleno penetapan DPT, wajib pilih di Kaltara meningkat menjadi 424.221 wajib pilih, atau bertambah 3.970 wajib pilih.
"Berdasarkan hasil pleno DPT yang telah digelar KPU Kaltara, jumlah wajib pilih laki-laki sebanyak 220.376 orang, perempuan 203.845 orang, sehingga total DPT 424.221 orang," kata Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltara.com, Minggu (18/10/2020).
DPT Kaltara itu diketahui tersebar di 55 kecamatan, 482 desa atau kelurahan, dan akan memilih pada 1.572 tempat pmungutan suara ( TPS ).
Suryanata Al Islami menambahkan, DPT yang ditetapkan sebelumnya telah melalui tahap penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan DPT di tingkat kabupaten dan kota.
KPU Kaltara kata dia, hanya melakukan rekapitulasi hasil pleno KPU di tingkat kabupaten dan kota.
"Sejauh ini belum ada regulasi yang memungkinkan terjadinya perubahan DPT, pasca dilaksanakan pleno di tingkat provinsi.
Namun jika ada arahan dari KPU RI, atau ada PKPU baru yang diterbitkan, tentu kami akan sampaikan," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Bulungan itu turut menanggapi sikap Bawaslu Kaltara, yang sebelumnya diberitakan memilih walk out atau meninggalkan ruang rapat pleno penetapan DPT.
Pimpinan Bawaslu Kaltara, Rustam Akif, yang hadir saat pleno, memilih walk out setelah memaparkan temuannya, terkait dugaan pemilih ganda.
Menurut Suryanata, saran perbaikan yang sebelumnya disampaikan Bawaslu Kaltara, tetap menjadi perhatian KPU Kaltara.
Bahkan KPU Kaltara telah mengambil sampling saat pleno rekapitulasi penetapan DPT, yang diduga ada data pemilih ganda.