HATI-HATI Kelulusan CPNS Bisa Batal Gegera Berpolitik, Warga Bisa Lapor BKN, Instansi Cek ke KPU

Hati-hati kelulusan CPNS bisa batal gegera berpolitik praktis, instansi cek ke KPU, warga bisa juga lapor BKN.

KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
SKB CPNS GAGAL - (Ilustrasi) Ratusan peserta mengikuti ujian SKB CPNS 2019 Kota Madiun tahun 2019 di Wisma Haji Kota Madiun, Rabu (2/9/2020). KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun 

TRIBUNKALTARA.COM - Hati-hati kelulusan CPNS bisa batal gegera berpolitik praktis, instansi cek ke KPU, warga bisa juga lapor BKN.

Bagi peserta yang telah yakin lolos dalam tes CPNS meski berhati-hati.

Masih banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan lulus.

Salah satunya keterkaita atau keterlibatan peserta dalam politik praktis.

Baca juga: Polresta Samarinda Sergap & Tangkap 4 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional, Begini Kronologinya

Baca juga: Pemain Bosnia Positif Corona Timnas U-19 Batal Tanding, Tim Papan Atas Kroasia Jadi Lawan Pengganti

Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Kementerian Perindustrian Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Alasannya

Baca juga: KPU Nunukan Bagikan Alat Peraga Kampanye Kepada Masing-masing Pasangan Calon, Berikut Jumlahnya

Badan Kepegawaian Nasional atau BKN akan mengumumkan kelulusan seleksi CPNS pada 30 Oktober ini.

Meski demikian CPNS yang dinyatakan lolos seleksi belum tentu bisa jadi PNS.

Pasalnya, ada sejumlah verifikasi berlapis yang dilakukan hingga peserta dinyatakan lolos menjadi PNS.

Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober, dipastikan tidak segera ditetapkan menjadi PNS.

Sebab, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

Baca juga: Ke Karni Ilyas Mahfud MD Bocorkan Punya 6 Versi Draft UU Cipta Kerja, Batalkan UU Saat Jadi Ketua MK

Baca juga: Kuota BLT UMKM Tahap II Terbatas, Segera Login www.depkop.go.id, Siapkan Syarat Ini, Proses Cepat

Baca juga: Blak-blakan, Waketum MUI Bocorkan Hasil Pertemuan dengan Jokowi, Ungkap Penyesalan Undangan Presiden

Baca juga: Lengkap, Daftar Kebijakan Ahok Andai Jadi Presiden RI, Singgung Soal Prajurit, Harta Juga ATM Rezim

Verifikasi meliputi keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, calon CPNS juga tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

Apabila ada peserta terbukti terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Untuk mengetahui keterlibatan peserta di parpol atau politisi praktis, masing-masing instansi yang dilamar akan mengecek seluruh nama calon peserta lulus CPNS ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

"Kami akan meminta instansi untuk mengecek nama-nama yang lulus tes bukan sebagai pengurus parpol.

Bisa juga nanti masyarakat melaporkan ke BKN jika ada calon yang akan diangkat sebagai pengurus parpol," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono, kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved