Pilkada Nunukan

KPU Nunukan Bagikan Alat Peraga Kampanye Kepada Masing-masing Pasangan Calon, Berikut Jumlahnya

KPU Nunukan bagikan alat peraga kampanye kepada masing-masing pasangan calon, berikut jumlahnya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan bagikan alat peraga kampanye kepada masing-masing pasangan calon, berikut jumlahnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, bagikan alat peraga kampanye (APK) kepada masing-masing calon bupati (Cabup) baik Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) maupun Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai).

APK diserahkan melalui tim pemenangan masing-masing Paslon, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Cagub Kaltara Zainal Paliwang Akan Kampanye Tatap Muka di 32 Titik di Nunukan, Sulit Kampanye Daring

Baca juga: Bawaslu Malinau Beber Kendala Laporan Pengawasan, Hanya 39 Persen Wilayah Tersedia Akses Internet

Baca juga: UPDATE 10 Pasien Covid-19 di Kaltara Dinyatakan Sembuh, Nunukan Kini Berstatus Zero Kasus Corona

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin mengatakan, APK yang dibagikan kepada masing-masing Paslon yakni baliho 5 lembar, 210 umbul-umbul, spanduk 240.

"Baliho kami sudah bagi sesuai hasil kesepakatan 3×5 landscape. Semua Paslon dapat sama rata," kata Rusli kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di kantor KPU Nunukan, Senin (19/10/2020), pukul 18.00 Wita.

Sementara spanduk yang sudah dicetak baru 100 lembar, sehingga masih tersisa 140 lembar lagi.

"Spanduk setiap kelurahan atau desa dapat satu. Masih 140 lagi, soalnya dicetak di Tarakan," ujar Rusli.

Menurut Rusli, masing-masing Paslon boleh mencetak secara mandiri dengan desain lima jenis, yang sudah disepakati bersama.

"Sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2020, ada beberapa item yang dikurangi. Di APK hanya boleh ada foto Paslon, visi misi, nomor urut dan lambang partai politik pengusung itu," tutur Rusli.

Tidak hanya itu, lima desain mandiri, harus diserahkan ke KPU Nunukan sebelum dicetak.

Bahkan, satu hari sebelum dipasang APK tersebut, harus laporkan jumlah yang dicetak termasuk yang dipasang.

Baca juga: Deputi 2 Kemenko PMK Dody Usodo Hargo Sebut Sosialisasi Covid 19 Nyata Adanya Saja Tak Cukup

Baca juga: Dua Orang Menghilang dari Daftar Penerima JPS Tahap II di Nunukan, Begini Penjelasan Dinas Sosial

Baca juga: Reaksi Dinas Sosial saat Warga Desak-desakan Antre Validasi Data Keluarga Miskin di Nunukan

"Masing-masing Paslon wajib lapor. Nanti ditembuskan ke Bawaslu Nunukan untuk lakukan tindakan jika diluar ketentuan PKPU. Kalau tidak sesuai ya dicabut," ungkap Rusli.

Perihal ukuran cetak APK harus sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2020.

"Paslon yang hanya bisa membuat spanduk maksimal 4×7 cm. Di bawah ukuran itu boleh. Kalau stiker 5×10cm, ini tidak harus melapor, karena hanya bahan tambahan sosialisasi," terang Rusli.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved