Polresta Samarinda Sergap & Tangkap 4 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional, Begini Kronologinya
Polresta Samarinda sergap & tangkap 4 pengedar ekstasi jaringan internasional, begini kronologinya.
TRIBUNKALTARA.COM - Polresta Samarinda sergap & tangkap 4 pengedar ekstasi jaringan internasional, begini kronologinya.
Di sebuah hotel, Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, petugas kepolisian jajaran Polresta Samarinda Unit Satuan Resserse Narkoba ( Satreskoba ) mendapati pelaku pertama, HS di sebuah kamar hotel dan melakukan penggeledahan.
"Anggota lakukan penggeledahan dan mendapatkan ineks pada bak sampah kamar hotel yang disembunyikan dalam kotak rokok, satu bungkus berisikan 98 butir Narkotika jenis ekstasi seberat 36,26 Gram Netto," jelas Kasat Reskoba Samarinda, AKP Andika Dharma Sena saat press rilis, Senin (19/10/2020) hari ini.

Baca juga: Pemain Bosnia Positif Corona Timnas U-19 Batal Tanding, Tim Papan Atas Kroasia Jadi Lawan Pengganti
Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Kementerian Perindustrian Soal Pajak Mobil Baru 0 Persen, Ini Alasannya
Baca juga: Tahapan Pilkades Beririsan dengan Pilkada Bulungan, KPU Sebut Ganggu Persiapan
Baca juga: Jalin Silaturahmi, Pjs Bupati Berau HM Ramadhan Dorong Tribun Kaltim Terus Berinovasi
Penangkapan HS, lalu dilakukan pengembangan lapangan oleh petugas, hingga akhirnya mendatangi tersangka lainnya yaitu TS di sekitar Jalan Meranti Gg. 02 No.60 RT.16, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda sekitar satu jam kemudian pukul 19.25 Wita.
"Pertama HS dan dikembangkan di lapangan mengarah ke pelaku lain. Dari keterangan HS masih ada barang yang dititip ke pelaku TS sebanyak 802 butir, dari pengakuan itu kami menemukan TS sedang mencuci baju lalu segera kami lakukan penggeledahan," tegas Andika.
Sempat berkelit, pelaku TS akhirnya pasrah saat petugas melakukan penggeledahan disekitar rumah yang ia huni.
Agak sulit, namun petugas berhasil menemukan satu sebuah spakbor depan motor yang mencurigakan berbalut plastik, saat dibuka ternyata berisikan satu lembar plastik pembungkus makanan ringan berwarna hijau yang didalamnya terdapat 100 seratus butir ekstasi seberat 37 Gram Netto.
"Tak sampai disitu, kami juga mendapati satu buah kresek plastik lain berwarna hitam yang didalamnya terdapat 9 bungkus plastik poketan berisikan 802 butir ekstasi seberat 296,74 Gram Netto dan 1 (satu) bendel klip plastik," ungkapnya.
Baca juga: KPU Nunukan Bagikan Alat Peraga Kampanye Kepada Masing-masing Pasangan Calon, Berikut Jumlahnya
Baca juga: Cagub Kaltara Zainal Paliwang Akan Kampanye Tatap Muka di 32 Titik di Nunukan, Sulit Kampanye Daring
Baca juga: 14 Calon Pengacara Ikuti PKPA yang Digelar DPD HAPI Kaltim
baca juga: Jangan Senang Dulu, Kelulusan CPNS Bisa Batal Jadi PNS, Instansi Cek ke KPU, Warga Bisa Lapor BKN
Selain itu petugas juga menyita dari tangan HS uang tunai sebesar Rp. 2,2 juta ditemukan di dalam kotak ponsel yang diduga uang hasil pemberian dari pemasok ekstasi.
Tak sampai disitu dari pengakuan kedua pelaku (HS dan TS), bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan besar narkotika internasional ini.
"Dua pelaku lain kemudian kami telusuri, mengembang kepada PS dan HR yang kami amankan di seputaran Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari keduanya kami dapatkan 29 butir ekstasi dan sabu paketan," sebut Andika.