Polresta Samarinda Sergap & Tangkap 4 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional, Begini Kronologinya
Polresta Samarinda sergap & tangkap 4 pengedar ekstasi jaringan internasional, begini kronologinya.
"Jadi pengiriman HS langsung komunikasi dengan saudara Cence (DPO) yang berada di Penang, Malaysia," sambungnya.
Dari keempat tersangka yang sempat diwawancarai Tribunkaltim.co, HS mengaku bahwa ia diupah Rp 5 juta untuk sekali pengiriman. Diakuinya bahwa, sebelum tertangkap oleh petugas ini adalah pengiriman yang kedua kalinya.
Baca juga: Bawaslu Malinau Beber Kendala Laporan Pengawasan, Hanya 39 Persen Wilayah Tersedia Akses Internet
Baca juga: UPDATE 10 Pasien Covid-19 di Kaltara Dinyatakan Sembuh, Nunukan Kini Berstatus Zero Kasus Corona
Baca juga: HARU! Detik-detik Ayah Pangkat Serda Hormat ke Anak yang Perwira Sebelum Memeluk 'Anakku Komandanku'
baca juga: Total Pasien Covid-19 Tembus 401 Kasus, Kini Paser Masuk Zona Merah
"Saya dihubungi juga (oleh TN), cuma disuruh saja sama TN. Saya disuruh kontrol barang Cence (ekstasi). Pengiriman sendiri sudah dua, pertama tiga bulan lalu sebanyak 900 pil, itu di Balikpapan. Pakai jasa pengiriman ekspedisi antar negara FeDex," pengakuan HS pada awak media, Senin (19/10/2020).
Saat menerima barang kedua kalinya, HS mengaku saat itu memanfaatkan kondisi pengamanan pada demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, di depan Gedung DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda (pada 12 Oktober, sehari sebelum ditangkap), yang saat itu petugas kepolisian banyak konsen pada pengamanan massa aksi.
"Terimanya pas di SPBU, sekitar Jalan Teuku, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Janjiannya pagi hari, sekitar jam 11 sebelum demo ( Omnibus Law UU Cipta Kerja). Yang kedua dikirim melalui ekspedisi DHL," ucap HS.
9 Bulan Amankan 16 Kilogram Sabu-sabu
9 Bulan Polresta Samarinda amankan 16 kilogram sabu-sabu, Covid-19 tak pengaruhi peredaran narkoba.
Kasus peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, khususnya Samarinda seperti tak pernah surut.
Tujuh bulan terakhir menghadapi wabah Covid-19, tidak berpengaruh berarti pada peredaran narkoba, para pelaku tetap saja masif bergerak, transaksi kristal putih mematikan.
Baca juga: Deputi 2 Kemenko PMK Dody Usodo Hargo Sebut Sosialisasi Covid 19 Nyata Adanya Saja Tak Cukup
Baca juga: Dua Orang Menghilang dari Daftar Penerima JPS Tahap II di Nunukan, Begini Penjelasan Dinas Sosial
Baca juga: Reaksi Dinas Sosial saat Warga Desak-desakan Antre Validasi Data Keluarga Miskin di Nunukan
Baca juga: John Kei Bantah Nus Kei Keponakannya, Sebut Omong Kosong, hingga Bongkar Identitas Sebenarnya
Tercatat data kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, dari Januari hingga Oktober 2020 saat ini, sedikitnya berhasil mengagalkan 16.250,37 gram brutto sabu-sabu alias lebih dari 16 kilogram.
Tidak hanya narkotika jenis sabu, korps Bhayangkara juga berhasil mengamankan 3.757 butir pil ekstasi, 1.963,63 gram brutto narkotika jenis ganja, 3.340 butir pil double L.
Keseluruhan barang bukti didapat pihak kepolisian dari pengungkapan 153 kasus dengan jumlah total tersangka sebanyak 207 orang dan didominasi pelaku berjenis kelamin Laki-laki.
Dari jumlah keseluruhan pengungkapan tersebut, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menjelaskan, pihak kepolisian tidak memiliki capaian target tertentu setiap tahunnya, pihaknya konsen terhadap pemberantasan narkoba yang makin merajalela di lingkungan masyarakat.