BNNK Tarakan Musnahkan Sabu

Modus Operandi Tiga Tersangka Pengedar Sabu Seberat 436,25 Gram, Kirim Lewat TIKI Karena Takut

Modus operandi tiga tersangka pengedar sabu seberat 436,25 gram, kirim lewat TIKI karena takut tertangkap.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Pemusnahan barang bukti jenis sabu di Kantor BNNK Kota Tarakan, Rabu (21/10/20). TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Modus operandi tiga tersangka pengedar sabu seberat 436,25 gram, kirim lewat TIKI karena takut tertangkap.

Tiga tersangka pengedar sabu seberat 436,25 gram yakni AS, MY, dan S ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan pada Kamis (6/8/20).

Dilakukan penangkapan tersebut, bermula dari petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan yang telah menemukan dan mengamankan sebuah paket kiriman dari Jasa TIKI yang diduga berisi narkotika.

Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Masih Butuh Tambahan Dokter Spesialis Demi Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Baca juga: Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi Sebut AR Jual Sabu Buat Modal Nikah, Berhenti Jika Modal Cukup

Baca juga: Miris, Pemuda 18 Tahun di Tarakan Jual Sabu untuk Modal Nikah, Janji Berhenti Jika Sudah Cukup

Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 1 set speaker.

Diketahui, dalam speaker tersebut terdapat 9 bungkus bening yang diduga oleh petugas Avsec tersebut adalah narkotika jenis sabu yang kemudian diserahkan ke BNNP Kaltara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan bahwa ketiga tersangka ternyata merupakan target Sat Resnarkoba Polres Tarakan, sehingga pihaknya bersama Sat Resnarkoba melakukan kerja sama.

Deden menyampaikan, ketiga tersangka ini bukan lah warga Kalimantan Utara, melainkan warga Sulawesi Tarakan.

Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, Peringatan HUT Ke-21 Kabupaten Malinau Tanpa Festival Budaya Irau

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Program Pemerintah Banpres Produktif Usaha Mikro

Baca juga: Hari Karantina Pertanian, Bukan Hambat Lalu Lintas Perdagangan, Ini Tugas Pokok Balai Karantina

"Iya, jadi dia (AS) disuruh oleh orang Sulawesi Selatan ke sini, berangkat sendiri dulu, kemudian dia ngontak lagi temannya (MY), kemudian temannya ngontak lagi yang ada di Nunukan (S) itu. Jadi ya otanknya si AS ini," ujar Deden, Rabu (21/10/20)

Dia katakan, ketiga tersangka ini menyewa rumah di Kota Tarakan dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

"Cuma karena ketakutan, makanya dikirim lewat jasa pengiriman, lewat TIKI. Rencananya mau dibawa sendiri (ke Sulawesi Selatan) cuma karena dia merasa takut akhirnya dikirim pakai TIKI itu," terangnya.

( Tribunkaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved