Dorong PAD, Pemkab Nunukan Ajukan Dua Raperda Retribusi, Sempat Dilema di Tengah Pandemi Covid-19

Pemerintah Kabupaten Nunukan ( Pemkab Nunukan ) berupaya mendorong pendapatan asli daerah ( PAD ) melalui penarikan retribusi.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, di Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, belum lama ini. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten Nunukan ( Pemkab Nunukan ) berupaya mendorong Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui penarikan retribusi.

Sejauh ini, ada sejumlah kawasan di Nunukan yang berpotensi menambah PAD, seperti Tempat Rekreasi Wisata Air Terjun Bosoy Baru Bedinding Binusan Kabupaten Nunukan, dan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan.

Asisten Pemerintahan dan Kesrejahteraan Rakyat ( Pemkesra ) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakui pihaknya sudah mengajukan Raperda terkait retribusi di dua kawasan tersebut.

Diharapkan Raperda ini segera menjadi Perda, sehingga Pemkab Nunukan punya payung hukum menarik retribusi di kawasan yang berpotensi menambah PAD.

Kendati demikian, pihaknya terkendala dengan situasi pandemi Covid-19 yang membuat Pemkab Nunukan sempat dilematis.

Menurut Muhammad Amin, satu sisi PAD perlu ditingkatkan, namun di sisi lain ekomomi masyarakat mulai melemah akibat pandemi Covid-19.

"Di masa pandemi Covid-19, kita agak dilema, di satu sisi kita berusaha meningkatkan PAD baik pajak, retribusi atau pendapatan lainnya.

Tetapi sisi lain, ekonomi masyarakat Nunukan melemah. Ini terjadi di seluruh wilayah di Indonesia," kata Amin kepada TribunKaltara. com saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Jelang Hari Sumpah Pemuda, Disparpora Nunukan Ajak Pemuda Perbatasan Tingkatkan Kreativitas

Baca juga: Jelang Maulid Nabi, Harga Telur Ayam Naik, Jadi Rp 48 ribu di Pasar Jamaker Nunukan

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sempat Cekcok dengan Simpatisan Paslon Gubernur Kaltara saat Tertibkan APK

Tidak hanya itu, bahkan pajak parkir dan retribusi pasar yang sudah ditetapkan, terpaksa harus terhenti akibat pandemi Covid-19.

"Tempat parkir khusus yang diberlakukan baik di pasar, pelabuhan dan rumah sakit ditunda penarikannya.

Sejak Maret sampai Juni ditunda tapi kita tambah waktu penundaannya, sampai betul-betul normal lagi keadaan ekonomi," ujar Amin.

Sementara itu, perihal Raperda retribusi pelayanan rumah sakit kelas D Pratama di Sebatik perlu dibuat regulasinya.

Sebab menurutnya rumah sakit tersebut sudah beroperasi.

" Raperdanya baru dibahas di internal pemerintah.

Memang sampai sekarang sudah berjalan pelayanan di rumah sakitnya, tapi karena belum ada Perda jadi masih gratis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved