Listifah Tewas di Tangan Selingkuhan, Bermula dari Pertemuan Reuni SD, Begini Kronologisnya

Pamit Suami Pergi Jualan Pakaian, Perempuan ini ditemukan tewas di hotel setelah cekcok dengan selingkuhan

Editor: Ade Mayasanto
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNKALTARA.COM - Pelaku pembunuhan wanita pedagang pakaian yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel telah terungkap.

Warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, bernama Listifah (38) tersebut diketahui tewas di tangan selingkuhannya, Kiswanto Hariyono (40).

Pelaku yang merupakan teman korban semasa bangku Sekolah Dasar (SD)mengaku menyesali perbuatannya.

Warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tersebut menuturkan, ia mulai menjalin asmara terlarang dengan korban sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.

Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian tersebut hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.

Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.

Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi."

"Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.

Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.

"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel."

"Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah."

"Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pamit berjualan dan hilang Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).

Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.

Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved