Instruksi Idham Azis Tak Utamakan Tilang saat Operasi Zebra, Polisi Bagi-bagi Beras dan Sembako

Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis tak utamakan tilang saat Operasi Zebra, polisi bagi-bagi beras dan sembako ke pengendara lalu lintas

Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Satlantas Polres Jakarta Barat
Polisi bagi-bagi beras saat Operasi Zebra. (Kolase TribunKaltara.com / Warta Kota dan Satlantas Polres Jakarta Barat) 

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."

"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."

Baca juga: Operasi Yustisi Rutin digelar di Kecamatan Malinau Kota, Ini Lokasi Sasaran Personel Gabungan

"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."

"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.

"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bagikan Beras, Dirlantas Minta Maaf kepada Sopir Truk dan Angkot yang Pernah Disakiti Polantas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/30/bagikan-beras-dirlantas-minta-maaf-kepada-sopir-truk-dan-angkot-yang-pernah-disakiti-polantas?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved