Jangan Salah Paham saat Operasi Zebra, Berikut Beda Sanksi Tilang Tak Bawa SIM dan Belum Punya SIM
Perhatikan, jangan salah paham saat razia polisi Operasi Zebra, berikut beda sanksi tilang tak bawa SIM dan belum punya SIM
“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.
Baca juga: Sempat Viral Polisi Dituding Arogan Ambil Paksa Motor di Bengkel, Terungkap Cerita Sebenarnya
Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).
Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.
Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca juga: Polisi Anak Buah Idham Azis Sempat Adu Mulut dengan Petugas Lapas Saat Periksa Pengedar Narkoba
Sedangkan, bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Walaupun sanksinya berbeda para pengendara wajib hukumnya memiliki dan membawa SIM saat berkendara.
Knalpot racing
Selain soal SIM dan STNK, pengguna knalpot yang tidak sesuai standart atau yang biasa disebut knalpot racing juga bakal ditilang polisi.
Setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.
Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com