LAGI! Aparat jadi Kurir Sabu 2 Kilogram, Petugas Lapas di Pekanbaru jadi Antek Napi Bandar Narkoba

Lagi! aparat jadi kurir sabu 2 kilogram, petugas Lapas di Pekanbaru jadi antek Napi bandar narkoba.

sbs.com.au
Ilustrasi-Seorang petugas lapas di Pekanbaru menjadi kurir narkoba yang dikendalikan narapidana. sbs.com.au 

Pasalnya, meski sudah diberikan tembakan peringatan dan kendaraannya ditabrak oleh petugas tapi tetap tidak mengindahkan dan justru memacu gasnya.

Baca juga: SERU Jadwal MotoGP 2020 Trans7 Live Race Hari Ini, Jam Tayang, Live Streaming Motogp Trans7 Hari Ini

Baca juga: TONTON Livestreaming MotoGP, Jadwal MotoGP Trans7 Hari Ini Jam Berapa? Link Live Streaming MotoGP

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.

Karena pelaku semakin nekat, akhirnya polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak ke arah mobilnya.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Saat dikeluarkan dari dalam mobil, oknum perwira polisi itu mengalami luka tembak di lengan dan punggung.

Sedangkan pelaku HW diketahui mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

16 kilogram sabu diamankan

Akibat mengalami luka tembak, oknum perwira polisi yang diduga sebagai kurir narkotika tersebut kini dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

Baca juga: Denok Meninggal karena Covid-19, Tika Bravani Keluar dari Sinetron Tukang Ojek Pengkolan: Ini Takdir

Baca juga: KABAR TERBARU, Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Cek di Sini, Kuota Cuma Sedikit

Barang haram tersebut dibungkus dalam bentuk kemasan teh.

Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.

Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan.

Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.

"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung kepada wartawan, Sabtu sore.

Terancam hukuman mati

Saat dilakukan pengejaran, sambung dia, tersangka tak mau berhenti meski sudah diberikan peringatan.

Namun, oknum polisi bersama rekannya itu tetap berusaha kabur.

Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.

Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.

Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku.

Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.

Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku. Namun, pelaku tak kunjung berhenti.

Mabes Polri Minta Kompol Imam Zaidi Dihukum Mati

Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan Kompol Imam Zaidi (IZ), anggota Polda Riau.

Kompol Imam Zaidi ditangkap saat membawa sabu seberat 16 kg.

Mabes Polri menilai, mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).(Dok. Divisi Humas Polri) ((Dok. Divisi Humas Polri))

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.

Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Diberitakan, Kompol IZ ditembak saat tertangkap membawa 16 kilogram sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Pelaku ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.

Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Sabtu.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Devina Halim)

Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tangkap Oknum Petugas Lapas Pekanbaru, Diduga Kurir Narkoba di Jaringan Dikendalikan Napi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/29/22152081/polri-tangkap-oknum-petugas-lapas-pekanbaru-diduga-kurir-narkoba-di-jaringan?page=all#page2

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Bawa 16 Kg Sabu, Ditembak Saat Hendak Kabur dan Terancam Hukuman Mati" dan "Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah" dan "Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved