Sri Mulyani Inginkan Aset Indonesia Dikembalikan, Ungkap Nilai Utang Belanda yang Ditanggung Negara

Sri Mulyani inginkan aset Indonesia dikembalikan, ungkap nilai utang Belanda yang ditanggung negara.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Sri Mulyani inginkan aset Indonesia dikembalikan, ungkap nilai utang Belanda yang ditanggung negara.

Kemerdekaan indonesia bukan hanya diperjuangkan melalui tetesan keringat dan darah.

Tapi, kemerdekaan Indonesia harus dibayar dengan beberapa konpensasi agar kolonial Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia.

Dalam artikel ini, tersebut apa saja konpensasi yang harus dibayar pemerintah Indonesia untuk bisa merdeka.

Termasuk, pembebanan utang kolonial Belanda kepada pemerintah Indonesia.

Terjawab, jumlah & kronologi utang warisan Belanda, disoal Sri Mulyani, demi kedaulatan Indonesia.

Tak banyak yang tahu, rupanya Indonesia turut menanggung utang yang ditimbulkan Pemerintah Hindia Belanda.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan kalau Indonesia dihadapkan pada kondisi yang sulit bahkan sejak era kemerdekaan.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, Indonesia merdeka tidak dalam kondisi perekonomian yang stabil.

Pasalnya, Belanda sendiri baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1949-an.

"Jadi dari tahun 1945 sampai 1949 Indonesia masih terus berada dalam situasi intimidasi, konfrontasi, bahkan agresi Belanda.

Itu kondisi politik, militer, keamanan, dan ekonomi tidak pasti," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu..

Baca juga: Anies Raih Penghargaan Nomor 1 Dunia Soal Transportasi Jakarta, Fadjroel Klaim Ada Jasa Jokowi-Ahok

Baca juga: Kabar Gembira, Ada PLN Gratis di November, Login www.stimulus.pln.co.id /WhatsApp, Langsung Berhasil

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Awal November, Login kemnaker.go.id

Baca juga: Update Liga Italia Kondisi Terbaru AC Milan vs Udinese, Kejutan Susunan Pemain Pioli, Live Streaming

"Ekonomi kita diberi warisan, tidak hanya ekonomi yang rusak, tapi juga utang pemerintah kolonial," lanjut dia.

Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 27 Desember 1985, utang warisan Hindia Belanda tersebut merupakan salah satu harga mahal yang harus dibayar pemerintah Indonesia untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari bekas negara penjajahnya tersebut.

Meski memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Indonesia secara de facto dan de jure baru mendapatkan status sebagai negara berdaulat pasca-kesepakatan Konferensi Meja Bundar ( KMB) tahun 1949.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved