Giliran Refly Harun Diperiksa Polisi Besok Terkait Kasus Ujaran Kebencian yang Menimpa Gus Nur
Giliran Refly Harun diperiksa polisi besok Selasa 3 November 2020 terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Gus Nur.
TRIBUNKALTARA.COM - Giliran Refly Harun diperiksa polisi besok Selasa 3 November 2020 terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa Gus Nur.
Aparat Bareskrim Polri terus mendalami kasus yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (3/11/2020).
Terbaru, penyidik berencana memanggil Refly Harun sebagai saksi atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Gus Nur.
"Rencananya besok 3 November 2020 pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi dari tersangka SN," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 86 Peserta Lulus Test Seleksi CPNS Malinau Tahun Anggaran 2019, Formasi Tenaga Pendidik Terbanyak
Baca juga: Sebut Pengeroyokan TNI oleh Rombongan Moge Cuma Masalah Kecil, Jenderal Eks Pangkostrad Dikecam IPW
Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Malinau, Paslon Wira Terbesar, JM dan Mandat Didominasi Dana Pribadi
Diketahui Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Adapun pernyataan Gus Nur diucapkan dalam video wawancara dengan Refly Harun. Video itu kemudian diunggah ke akun YouTube milik Refly.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi antara lain pelapor, ahli pidana, dan ahli bahasa.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat.
"Yang mengunggah, yang mengedit, shooting, termasuk yang mewawancarai, semua akan kita panggil," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2020).
Gus Nur Ditangkap
Gus Nur ditangkap di kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Dia ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.
Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube pada 16 Oktober 2020.
Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020) dengan dugaan menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.
Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.
PBNU Dukung Penangkapan Gus Nur
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) mendukung Polri yang telah menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Sabtu (24/10/2020).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) Rumadi Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).
"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Nur Sugi Raharja karena omongannya yang sering kali menyebar kebencian, terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi.
"Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," lanjut dia.
Diketahui, beberapa hari lalu Gus Nur memang dilaporkan oleh beberapa aliansi masyarakat dan santri. Ia dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Rumadi menilai ucapan Gus Nur tidak mencerminkan akhlak yang baik dari seorang Muslim.
Baca juga: Ikut Edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Teguh Setyabudi Beber tak Ada Kenaikan UMP di Kaltara
Baca juga: Sebulan Rp 40 Juta, Gegara Covid-19 Omset Usaha Camilan Rumput Laut Hardi Turun Rp 15 Juta
Baca juga: Komisioner KPU Kaltara Teguh Dwi Subagyo Beri Cara Pasien Covid-19 Salurkan Hak Pilihnya di Pilkada
Lakpesdam PBNU pun juga berpandangan bahwa penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Gus Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil.
Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official