SERU Refly Harun Debat Soal Represif Digital, Sebut Henry Subiakto Baru Belajar Pengantar Ilmu Hukum

Seru Refly Harun debat soal represif digital, sebut Henry Subiakto baru belajar Pengantar Ilmu Hukum.

YouTube TV One
Refly Harun dan Henry Subiakto. YouTube TV One 

"Saya tau orang-orang di luar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya.

Padahal menurut Refly Harun yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

Baca juga: Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Online untuk Tangerang, Link dan Aplikasinya, Cek Penerima eform.bri.id

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalau pasal hukumnya enggak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly Harun.

Haris Azhar pun menimpal Refly Harun dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena MK tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM.

Di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan enggak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper dan law in action.

Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved