Polemik UU Cipta Kerja

Fatal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Setelah Diteken Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ugal-ugalan

Kontorversi UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden Jokowi, ada kesahalan ketik fatal dalam proses regulasi tersebut, pengamat nilai ugal-ugalan

Kolase Tribun Klatara.com via Surya/Ahmad Zaimul Haq dan Tribunnews/HO/BPMI/Muchlis Jr
Kontroversi UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden Jokowi. (Kolase Tribun Klatara.com via Surya/Ahmad Zaimul Haq dan Tribunnews/HO/BPMI/Muchlis Jr) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kontorversi kembali mewarnai UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden Jokowi, ada kesahalan ketik fatal dalam proses regulasi tersebut, hingga pengamat nilai ugal-ugalan.

Akhirnya UU Cipta Kerja resmi diteken Presiden Jokowi, menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Namun UU Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi mengandung kesalahan ketik di sejumlah pasal.

Penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Baca juga: Polisi Amankan 4 Orang Bawa Bom Molotov, Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta Masih Berlangsung

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden. Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved