Polemik UU Cipta Kerja

Fatal Kesalahan Ketik UU Cipta Kerja Setelah Diteken Presiden Jokowi, Pengamat Sebut Ugal-ugalan

Kontorversi UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden Jokowi, ada kesahalan ketik fatal dalam proses regulasi tersebut, pengamat nilai ugal-ugalan

Kolase Tribun Klatara.com via Surya/Ahmad Zaimul Haq dan Tribunnews/HO/BPMI/Muchlis Jr
Kontroversi UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden Jokowi. (Kolase Tribun Klatara.com via Surya/Ahmad Zaimul Haq dan Tribunnews/HO/BPMI/Muchlis Jr) 

Dalam pasal 88C Ayat (1) tertulis gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Sementara itu di pasal 88C Ayat (2) menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh.

Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," kata Said dalam keterangan tertulis.

Hal tersebut, lanjutnya, akan mengakibatkan buruh menerima upah yang murah.

Baca juga: Kemendikbud Catat, Usai Demonstrasi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 123 Mahasiswa Positif Covid-19

KSPI mengambil contoh di Jawa Barat. Pada 2019, UMP Jawa Barat sebesar Rp 1,8 juta, kata dia. Sementara itu UMK Bekasi sebesar Rp 4,2 juta.

"Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Said, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan buruh ke zaman upah murah.

Hal tersebut menurut dia sangat kontradiktif, mengingat Indonesia yang sudah lebih dari 75 tahun merdeka.

"Apalagi ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP), karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003," tambah dia.

Baca juga: Polisi Amankan Pria Diduga Penyusup Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Jilid III di Balikpapan

Ia menambahkan, dihilangkannya UMSK dan UMSP dapat jelas mengakibatkan ketidakadilan.

Ia mengkhawatirkan para pekerja di beberapa sektor akan mendapatkan upah minimum yang sama.

"Bagaimana mungkin sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai Upah Minimum-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," contohnya.

Oleh karena itu, menurutnya seluruh dunia wajar memiliki Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara.

Ia pun kembali menyuarakan bahwa KSPI meminta agar UMK tetap harus ada tanpa syarat dan UMSK serta UMSP yang tidak dihilangkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved