Pilkada Kaltara

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Minta Pemilihan Kepala Desa di Bulungan Ditunda, Ini Masalahnya

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi minta Pemilihan Kepala Desa di Bulungan ditunda, ini masalahnya.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi minta Pemilihan Kepala Desa di Bulungan ditunda, ini masalahnya.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengatakan telah menyurati Bupati Bulungan, Sudjati, terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

Pilkades di Bulungan rencananya dilaksanakan pada 16 Desember 2020.

Baca juga: ILC TV ONE MALAM INI Mengancam Kebebasan Berpendapat? Karni Ilyas Diminta Jangan Ganti Tema UU ITE

Baca juga: Kadistan Malinau Minta Petani Gabung ke Keleompok Tani, Guna Lancarkan Penyaluran Bantuan Pertanian

Baca juga: Bandingkan Sumbangan Dana Kampanye 3 Kandidat di Pilgub Kaltara, Udin Hianggio - Undunsyah Terbesar

Terdapat 56 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Bulungan, yang akan melaksanakan pilkades.

Gelaran pilkades menjadi polemik, karena sejumlah tahapan beririsan dengan tahapan Pilkada Bulungan, yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Akibatnya, KPU dan Bawaslu kesulitan dalam merekrut penyelenggara ad-hoc.

"Saya sudah tanda tangan surat kepada bupati terkait pilkades itu. Surat saya isinya agar mereka menunda pelaksanaan pilkades, paling tidak sampai pilkada selesai," kata Teguh Setyabudi, saat ditemui TribunKaltara.com, Selasa (3/11/2020).

Teguh Setyabudi menambahkan, ia telah menugaskan Sekprov Kaltara Suriansyah bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Amir Bakry, melakukan pembicaraan secara teknis dengan Pemkab Bulungan

Pada prinsipnya kata dia, segenap elemen masyarakat harus memperhatikan jika ada agenda yang sangat besar, yakni pilkada serentak.

''Mari kita sama-sama komitmen menjadikan atensi pilkada serentak 9 Desember 2020. Pilkada itu selesainya bukan saat 9 Desember saja, tetapi setelah dilantiknya paslon terpilih," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Nunukan Bahas UMK Tahun 2021, Kadisnakertrans Sebut Selalu Setiap Tahun UMK Naik Rp 200 Ribu

Baca juga: Cari Bocah Malaysia, Tim SAR Gabungan Justru Temukan Mayat Pria Berbaju Biru di Perairan Sebatik

Baca juga: Menghitung Hari Pilgub Kaltara, Zainal Arifin Paliwang Bentuk dan Kukuhkan Relawan Sahabat Zapyn

Pria yang juga menjabat Kepala BPSDM Kemendagri itu menambahkan, tahapan pilkades dan pilkada yang beririsan bisa saja mengganggu tahapan.

Apalagi syaratnya tidak boleh terlibat pada dua tahapan sekaligus.

"Sebenarnya saya sudah bicara langsung dan telepon dengan pak bupati terkait itu. Saya sudah bersurat ke bupati untuk hal itu, mudah-mudahan diindahkan," pungkasnya.

( TribunKaltara.com /Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved