November Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta
November ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair, ini cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta.
TRIBUNKALTARA.COM - November ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair, ini cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta.
Kementrian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) telah menyampaikan, bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan pada awal November ini.
Bantuan ini dalam rangka memberikan tambahan bagi pegawai swasta yang bergaji dibawah Rp 5 juta.
Nilai yang diberikan pada tambahan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta.
Info BLT gelombang ke 2, Akhirnya terjawab kapan dan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair, lihat cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id.
Pada BLT tahap 2, karyawan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, sama seperti pada tahap sebelumnya.
Lalu kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id? simak ulasannya.
Bantuan Langsung Tunai bagi karyawan rencananya akan segera memasuki tahap 2.
Baca juga: BLT BPJS Gelombang 2 Siap Cair ke Rekening Karyawan, Menaker Pastikan Jadwal Pencairan, Cek Namamu
Baca juga: Link bsu.kemnaker.go.id Cek Penerima BLT https //kemnaker.go.id Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair
Baca juga: Siap-siap! Lengkap Daftar 4 Bantuan Cair Bulan November Ini, Ada BLT Karyawan hingga Bantuan UMKM
Baca juga: Sudah Awal November, Pencairan BLT BPJS Termin 2 Dimulai, Siap-siap Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Rekening
Kementerian Ketenagakerjaan rencananya akan menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak Covid-19 pada bulan ini.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.
- Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/Buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca juga: BOCOR Chat WA Teddy Ngamuk ke Putri Delina, Putri Sule Diam-diam Ambil Berkas Warisan Lina Jubaedah