November Ini BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Swasta

November ini BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair, ini cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta.

TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 cair dan bagaimana cara cek daftar penerima BSU karyawan swasta di www.kemnaker.go.id? simak ulasannya. TRIBUNNEWS 

Baca juga: Mata Najwa Tadi Malam, Terkuak Isi Telegram Kapolri Soal Demo Omnibus Law, Haris Sin

  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Berikut alur pemberian dana Bantuan Subsidi Upah kepada karyawan dikutip dari Instagram @kemnaker:

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bocorkan Siapa yang Membantunya Pulang ke Indonesia, Bos FPI: Bohong Besar!

Baca juga: SELISIHNYA Mengejutkan! UPDATE Hasil Pilpres Amerika 2020, Berikut Hasil Sementara Pilpres AS LIVE

2. Pihak BPJS ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Kemudian pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Manaker dengan melampirkan:

- Berita acara

- Surat pernyataan mengenai kebenaran atau kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara: Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank BTN)

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved