Resmikan QRIS, Pembayaran Non Tunai Berlaku untuk Bayar Pajak dan Retribusi di Kota Tarakan

Pemkot Tarakan bersama KPwBI Kaltara meresmikan salah satu kanal pembayaran non tunai terkini yaitu QRIS pembayaran pajak dan retribusi Kota Tarakan

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
HO/Humas BI Kaltara
Yufrizal bersama Wali Kota Tarakan, dr Khairul, dan stakeholder terkait dalam acara peresmian QRIS pembayaran pajak dan retribusi di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan (HO/Humas BI Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara ( KPwBI Kaltara ), dan PT. BPD Kaltimtara Cabang Tarakan meresmikan salah satu kanal pembayaran non tunai terkini yaitu Quick Response Code Indonesian Standard ( QRIS ) dalam pembayaran pajak dan retribusi Kota Tarakan.

"Ada 6 jenis pajak dan 4 jenis retribusi menggunakan QRIS yang diresmikan, yaitu pajak bumi dan bangunan, hotel, restoran, hiburan, reklame, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan serta retribusi pasar loss, kios, PKB, dan parkir," Ujar Kepala KPwBI Kaltara, Yufrizal, Jumat (6/11/20)

Ketersediaan QRIS sebagai salah satu opsi kanal pembayaran (selain e-channel, Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, teller dan transfer) sangat relevan bagi pengguna (masyarakat maupun pelaku bisnis) dalam membayarkan pajak dan retribusi kepada pemda ditengah situasi pandemi Covid-19.

QRIS merupakan kanal pembayaran yang bersifat contactless atau tanpa perantara media fisik dalam melakukan transaksi sistem pembayaran.

Hal ini, kata Yufrizal, sejalan dengan anjuran World Health Organization (WHO) dalam meminimalisir risiko terpapar virus bila melakukan transaksi pembayaran.

Baca juga: Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi Dorong Pemkab Malinau Manfaatkan Inovasi Pelayanan Publik

Baca juga: Resmi, Tarakan Jadi Kota Pertama di Indonesia Timur Tetapkan TP2DD, Dorong Pembayaran Non Tunai

Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Bulungan, Ketua KPU Lili Suryani Sebut Ada Pertanyaan via Audio Visual

Baca juga: KPwBI Kaltara Jelaskan Penyebab Deflasi di Tarakan pada Oktober 2020, Tanjung Selor Inflasi

Kehadiran QRIS pajak dan retribusi ini semakin menambah jumlah ketersediaan QRIS yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, terutama di Kota Tarakan.

Berdasarkan data National Merchant Repository (NMR) Bank Indonesia, sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020 telah terdapat 5.131.596 NMR secara nasional

Dari jumlah itu, sebanyak 9.617 NMR berada di wilayah Provinsi Kaltara dan 5.513 NMR atau 57% diantaranya berada di Kota Tarakan.

Data NMR tersebut turut menunjukkan sejak masa awal pandemi covid-19 (Maret 2020), telah terdapat peningkatan 7.620 NMR atau 382% di wilayah Kaltara dan 4.133 NMR atau 299% di wilayah Kota Tarakan dibandingkan sebelum masa pandemi (Februari 2020).

Jika melihat potensi penerapan QRIS diberbagai sektor khususnya untuk UMKM, rumah ibadah, dan transaksi penerimaan pemda yaitu 23.264 NMR, maka sampai dengan 27 Oktober 2020 capaian QRIS di wilayah Prov. Kaltara (9.617 NMR) sebesar 40%.

"Capaian ini tentu sangat membanggakan pasca di-launchingnya QRIS tanggal 17 Agustus 2019 sebagai salah satu kanal pembayaran," lanjutnya.

Kehadiran QRIS patut disyukuri karena selain CEMUMUAH yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan handal, QRIS turut menjadi perhatian dunia internasional.

Hal itu dibuktikan pada tanggal 28 Oktober 2020 diterimanya award QRIS sebagai kategori inovasi sistem pembayaran tahun 2020 dari Central Banking Publications dalam kegiatan Central Banking’s Fintech and Regtech Global Awards.

"Ke depannya, kami mengharapkan agar QRIS dan seluruh kanal pembayaran non tunai yang disiapkan tidak hanya tersedia saja, tetapi turut digunakan sebagai kanal pembayaran bagi masyarakat dan pelaku usaha khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan," tutup Yufrizal.

(*)

(Tribunkaltara.com/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved