Kabar Artis

Babak Baru Video Mesum Mirip Gisel, Siap-siap Gisella Anastasia Dipanggil Polisi

Babak baru video mesum mirip Gisel, siap-siap Gisella Anastasia dipanggil polisi.

Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan Tribunnews
Gisella Anastasia viral di Twitter setelah beredar video mesum mirip Gisel. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan Tribunnews) 

Dedy juga mengingatkan sanksi pidana yang dapat menjerat orang-orang yang menyebarkan video mengandung unsur asusila.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Gisella Anastasia Singgung Kamar, Akui Ada yang Sebut Gordennya Serupa di Video Mesum Mirip Gisel

Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

"Setiap orang yang memproduksi , membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," bunyi Pasal 29.

Karena itu, Dedy berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur asusila sehingga tercipta ruang digital yang sehat dan bersih.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buka Kemungkinan Panggil Gisel Terkait Kasus Video Syur Mirip Dirinya", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/09/17115781/polisi-buka-kemungkinan-panggil-gisel-terkait-kasus-video-syur-mirip?page=all.
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Jessi Carina
Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved