Meski Dibela Melalui Video IDI, Bukti Jerinx Diabaikan, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf

Meski dibela melalui video IDI, bukti Jerinx diabaikan, Jaksa: tak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
I Gede Ari Astina alias Jerinx menemui awak media seusai menjalani sidang di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNKALTARA.COM - Meski dibela melalui video IDI, bukti Jerinx diabaikan, Jaksa: tak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Melalui video, IDI menyatakan dengan tegas tidak ada target untuk memenjarakan I Gede Aryastina alias Jerinx.

Bahkan, IDI berniat menggandeng I Gede Aryastina alias Jerinx untuk mengedukasi masyarakat.

Namun, pernyataan IDI tersebut tidak menjadikan Jaksa bergeming.

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Jerinx kembali digelar Kamis (12/11/2020).

Kali ini agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum Jerinx.

Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.

Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.

Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.

Di mana pada intinya salam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal

Baca juga: VIRAL! Pembeli Ini Diremehkan Pelayan Restoran Karena Pesan Paket Promo, Akhirnya Lakukan Pembalasan

Baca juga: UPDATE Daftar Harga Motor Honda Bulan November 2020, Ada Motor Bebek hingga Motor Sport

Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik

Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.

"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.

Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.

Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.

Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved