Meski Dibela Melalui Video IDI, Bukti Jerinx Diabaikan, Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf
Meski dibela melalui video IDI, bukti Jerinx diabaikan, Jaksa: tak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.
Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagram-nya adalah perbuatan baik dan benar," ujar Jaksa Otong.
Di sisi lain, jaksa berpendapat bahwa seluruh pembelaan tim penasihat hukum terdakwa yang diajukan tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.
Jaksa juga menilai materi pembelaan yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Oleh karena itu, tim jaksa dalam kesimpulannya meminta hakim menerima secara keseluruhan jawaban tim jaksa atas nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa.
"Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Ary Astina di dalam perkara ini. Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah kami sampaikan di persidangan," tegas Jaksa Otong.
Baca juga: Dokter Tirta Hadir di Sidang Pembacaan Pledoi Jerinx, Sampaikan Dukungannya Untuk Pengkritik IDI
Baca juga: Janji Jerinx Jika Divonis Bersalah Kasus IDI Kacung WHO, Cium Kaki Ibunda Sebelum Jalani Sidang
Baca juga: Jerinx Dinyatakan Bersalah, Jaksa Tuntut Hukuman Penjara dan Denda Rp 10 Juta Kasus IDI Kacung WHO
Terhadap replik dari jaksa, tim penasihat hukum Jerinx pun menyatakan akan menanggapinya.
Majelis hakim pun memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum Jerinx untuk menyusun tanggapan (duplik).
Dengan demikian sidang pun akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (17/11/2020) mendatang.
Tuntutan jaksa
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Dalam sidang tersebut jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx SID.
Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.