Minggu, 12 April 2026

Pilkada Bulungan

4 Kasus Ditangani Bawaslu Bulungan, Ada Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu Desa

4 kasus ditangani Bawaslu Bulungan, ada dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu desa.

Penulis: Amiruddin | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN
Pimpinan Bawaslu Bulungan, Syaifudin, saat ditemui TribunKaltara.com. TRIBUNKALTARA.COM/AMIRUDDIN 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - 4 kasus ditangani Bawaslu Bulungan, ada dugaan pelanggaran kode etik pengawas pemilu desa.

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulungan, Syaifudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran pemilu.

4 dugaan pelanggaran itu ditemukan Bawaslu Bulungan, saat tahapan pilkada telah memasuki masa kampanye.

Baca juga: Upacara Adat Timug Bensalui Sambut Rombongan Pangdam II Sriwijaya di Bandara Kol RA Bessing Malinau

Baca juga: 11 Ribu Lebih Warga Belum Perekaman e-KTP, Disdukcapil Kaltara Lakukan Layanan Jemput Bola

Baca juga: Plt Bupati Malinau Topan Amrullah Ingatkan PNS Jaga Netralitas, Waspadai Penggunaan Simbol di Medsos

Masa kampanye pilkada serentak, terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Dari empat dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani Bawaslu Bulungan, dua merupakan laporan dan dua lainnya temuan," kata Syaifudin, kepada TribunKaltara.com, Selasa (17/11/2020).

Syaifudin menambahkan, dua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani, satu kasus telah dihentikan.

Yakni, dugaan pelanggaran pemilu di rumah ibadah, yang dihentikan karena unsurnya tidak terpenuhi.

Sedangkan satu kasus yang masih berproses, yakni menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih.

"Dua laporan dugaan pelanggaran pemilu itu lokasinya di Tanjung Selor," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan itu mengatakan, dua temuan yang saat ini ditangani, yakni dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan dan pelanggaran kode etik.

Kedua temuan tersebut kata dia, saat ini masih berproses di Bawaslu Bulungan.

"Dugaan pelanggaran protokol kesehatan masih kita proses. Sedangkan yang dugaan pelanggaran etik, itu diduga dilakukan salah seorang oknum pengawas pemilu tingkat desa, saat ada paslon yang berkampanye," katanya.

Syaifudin pun menegaskan komitmen Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Bulungan.

Baca juga: Copot Jenderal Lingkaran Jokowi, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Rahasia Libatkan Listyo Sigit

Baca juga: Siap Amankan Pilkada, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono : Jangan Coba-coba Goda TNI-Polri

Baca juga: Terima Surat Keputusan 100 Persen PNS, 176 Orang Resmi Diangkat Jadi Aparatur Sipil Negara Malinau

Termasuk dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan di setiap tahapan.

Sekadar diketahui, pilkada Bulungan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Ada empat paslon yang akan bertarung, yakni, Syarwani - Ingkong Ala, Sigit Muryono - Markus Juk, Najamuddin - Ari Yusnita, dan Djoko Susilo - Kosmas Kajan.

(*)

( TribunKaltara.com / Amiruddin )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved