Pilkada Malinau
Plt Bupati Malinau Topan Amrullah Ingatkan PNS Jaga Netralitas, Waspadai Penggunaan Simbol di Medsos
Plt Bupati Malinau Topan Amrullah ingatkan PNS jaga netralitas, waspadai penggunaan simbol di medsos.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Plt Bupati Malinau Topan Amrullah ingatkan PNS jaga netralitas, waspadai penggunaan simbol di medsos.
Plt Bupati Malinau, Topan Amrullah mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malinau untuk menjaga Netralitas ASN, Selasa (17/11/2020).
Hal tersebut diungkapkan saat memberikan sambutan dan arahan pada acara penyerahan SK 100 persen PNS di Aula Tebengang Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga: Copot Jenderal Lingkaran Jokowi, Kapolri Idham Azis Terbitkan Telegram Rahasia Libatkan Listyo Sigit
Baca juga: Siap Amankan Pilkada, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono : Jangan Coba-coba Goda TNI-Polri
Baca juga: Terima Surat Keputusan 100 Persen PNS, 176 Orang Resmi Diangkat Jadi Aparatur Sipil Negara Malinau
Topan menekankan kepada PNS yang hadir bahwa dengan memilih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berarti harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Utamanya terkait tahapan Pilkada di Kabupaten Malinau yang sementara ini masih berlangsung.
Ia mengingatkan agar PNS berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami ingatkan agar ASN di Malinau berhati-hati menggunakan simbol-simbol Paslon, tidak hanya di kehidupan nyata, tapi juga di media sosial," ungkapnya.
Menurut Topan, sebagai seorang yang telah memilih bekerja untuk negara, seorang ASN harus menjaga netralitasnya.
Media sosial dapat menjadi cerminan bagi masyarakat untuk menilai netral atau tidaknya seorang ASN.
Topan menjelaskan, risiko jika ASN ikut-ikutan mengampanyekan Paslon di media sosial sangat besar. Mengingat jejak digital terus bertahan selamanya.
"Tidak boleh ada simbol-simbol Paslon di postingan media sosial kita. Ingat, jejak digital itu tidak bisa dihapus sampai kapanpun," katanya.
Bagi Topan, seorang ASN juga memiliki hak untuk memilih calon pemimpinnya. Namun tidak dibenarkan untuk turut menyebarluaskan atau turut mengampanyekan Paslon.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Nunukan Akan Sterilisasi TPS Cegah Covid-19, Bagaimana dengan Surat Suara?
Baca juga: Kejari Tarakan Terima Uang Pengganti & Denda Perkara Tipikor Pemeliharaan Runway Bandara Juwata
Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Tito Karnavian, Panglima TNI, dan Kapolri Idham Azis, Perintah Langsung Eksekusi
"ASN juga punya hak untuk memilih. Tapi tidak boleh diverbalkan. Cukup dijadikan pertimbangan pribadi saja, jangan disebarluaskan," ucapnya.
Topan mengimbau agar PNS di kabupaten Malinau bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang ASN.
"Bekerjalah sesuai dengan tupoksi. Bekerja dengan keras, bekerja dengan ikhlas, dan laksanakan tugas anda dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )