Kejari Tarakan Terima Uang Pengganti & Denda Perkara Tipikor Pemeliharaan Runway Bandara Juwata

Kejari Tarakan terima uang pengganti & denda perkara tipikor pemeliharaan runway Bandara Juwata Tarakan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala Kejari Tarakan Fatkhuri saat ditemui di Bandara Internasional Juwata Tarakan usai penyambutan Panglima Kodam II Sriwijaya, Selasa (17/11/20) ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kejari Tarakan terima uang pengganti & denda perkara tipikor pemeliharaan runway Bandara Juwata Tarakan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan.

Kepala Kejari Tarakan, Fatkhuri mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan Senin (16/11/20).

Baca juga: Jokowi Wanti-wanti Tito Karnavian, Panglima TNI, dan Kapolri Idham Azis, Perintah Langsung Eksekusi

Baca juga: Jenderal TNI Bintang 2 Palembang Singgah di Tarakan, Monitor Anak Buahnya di Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Kodim 0907/Tarakan Salurkan 300 Bibit Rumput Vetiver Bantuan Doni Monardo Ke Masyarakat

Adapun total uang pengganti dan denda yang diterima Kejari Tarakan sebesar Rp 1.588.983.000.

Begitu diterima, Fatkhuri mengatakan pihaknya langsung setorkan ke kas negara.

"Itu bagian dari pada penerimaan negara bukan pajak," ujarnya kepada Tribunkaltara.com, Selasa (17/11/20)

Diektahui, pengadaan kegiatan pematangan dan pembersihan lahan pembuatan paralel Runway Bandara Internasional Juwata Tarakan pada tahun 2009.

"Ini kita melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung tahun 2019 2 April (Putusan MA No.365 K/Pid.Sus/2019),"

Dia menambahkan, proses peradilan cukup lama karena adanya upaya-upaya hukum yang dilakukan.

"Jadi putusan Pengadilan Negeri itu dilakukan banding, kemudian kasasi, ketika sudah diputus MA, jadi inkrah," jelasnya.

Lanjutnya, proses hukum imi telah selesai. Dia mengatakan, terpidananya sendiri telah melaksanakan pidana badan di Rutan Samarinda.

Dia menyampaikan, sebelumnya, pihaknya melaksanakan eksekusi denda dan uang pengganti yang dikorupsi sekitar Rp 1.400.000.000, juga ada barang bukti sekitar Rp 15.000.000 yang sudah disetor ke kas negara.

"Sisanya Rp 1.388.983.000 itu sudah dibayarkan kemarin, dan dendanya Rp 200.000.000 juga sudah dibayar langsung," lanjutnya.

Fatkhuri menyebutkan, pidana badan yang dijalani terpidana tersebut yakni selama 5 tahun.

Baca juga: Apel Gelar Pasukan, Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi Tegaskan Tim Tanggap Bencana Harus Siap

Baca juga: Giliran Nikita Mirzani Bereaksi ke Gisel, Eks Istri Gading Marten Dipanggil Polisi Soal Video Mesum

Baca juga: Presiden Jokowi Singgung Menteri dan UU Cipta Kerja, Tertawa Bahas Reshuffle: Bisa Minggu Depan

Karena terpidana telah membayar uang pengganti dan denda, maka dia tidak perlu lagi menjalani pidana subsider yakni pidana badan selama 4 tahun.

"Jadi dia dengan itikad baik membayar uang pengganti dan denda sehingga dia tidak usah menjalani pidana Subsidernya itu," tuturnya

"Sudah inkrah, sudah kelar, dan sudah dieksekusi semuanya, baik pidana badan, uang pengganti, maupun dendanya itu," tutupnya.

( TribunKaltara.com / Risnawati )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved