Pilkada Nunukan

Cegah Politik Uang, Bawaslu Nunukan Gandeng Mahasiswa Lakukan Gerakan Pemasangan 10.000 Stiker

Cegah politik uang, Bawaslu Nunukan gandeng mahasiswa lakukan gerakan pemasangan 10.000 stiker.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Bawaslu Nunukan dan tim Panwascam Nunukan seusai apel persiapan pemasangan 10.000 stiker di Sekretariat Panwascam Nunukan, Jalan Pesantren Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (17/11/2020), pukul 08.00 Wita. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Cegah politik uang, Bawaslu Nunukan gandeng mahasiswa lakukan gerakan pemasangan 10.000 stiker.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan gandeng Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Nunukan lakukan blusukan, pemasangan 10.000 stiker ke rumah warga.

Blusukan ke rumah warga, dilakukan sejak kemarin Selasa (17/11/2020) pagi oleh 40 personel yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam Nunukan, Pengawas Desa/ Kelurahan, HMI Nunukan, dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Nunukan.

Baca juga: Minhajuddin Napsah Sebut tak Layak Dilelang, Kantor Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Milik Negara

Baca juga: Rumah 2 Lantai di Nunukan Hangus Terbakar, Dua Personil Damkar Tersengat Listrik, Ini Kronologinya

Baca juga: BUYAR Malam Pertama Sule dan Nathalie Holscher, Diam-diam Ada Sosok Ini di Depan Pintu Kamar

Gerakan yang diinisiasi HMI Nunukan itu, bentuk edukasi kepada masyarakat Nunukan agar menentukan hak pilihnya sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas calon kepala daerah Kabupaten Nunukan 2020.

Koordinator divisi pengawasan, pencegahan dan hubungan antar lembaga, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan gerakan 10.000 stiker itu merupakan ajakan kepada masyarakat Nunukan untuk aktif dalam pesta demokrasi 2020, tanpa didasari iming-iming uang.

"Gerakan money politik ini tiap pemilihan kita laksanakan terus. Agar masyarakat Nunukan paham akan bahaya laten politik uang. Bahkan ada sanksi kalau nanti ditemukan," kata Hariyadi kepada TribunKaltara.com, saat ditemui seusai apel persiapan blusukan, Selasa (17/11/2020), pukul 07.30 Wita.

Menurut Hariyadi, tim blusukan itu akan menargetkan pemasangan stiker sebanyak 2 ribu rumah hingga empat hari ke depan.

"Hari ini 2 ribu rumah, sama seperti kemarin, sampai empat hari ke depan. Kemudian, ada dua kecamatan saja target kami yakni Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan," ucap Hariyadi.

Dia mengaku, tidak hanya pemasangan stiker, pihaknya sudah melakukan diskusi bersama warga perihal tolak politik uang di Sebatik Induk dan Barat belum lama ini.

"Kita bawaslu kurang SDM makanya libatkan rekan muda. Kita juga sudah diskusi soal tolak politik uang beberapa hari lalu di pulau Sebatik," tutur Hariyadi.

Bahkan, pada 19 November, malam, pihak Bawaslu rencanakan blusukan ke rumah-rumah ibadah. Dan paginya membentuk desa anti poltik uang di Binusan.

"Kita rencanakan seperti itu. Kita akan melibatkan Kepala Desa, tokoh adat dan masyarakat untuk komitmen lawan dan tolak politik uang," ujar Hariyadi.

Dia berharap, melalui sejumlah kegiatan yang dilakukan pihaknya, masyarakat dapat memilih pemimpin Nunukan untuk tiga tahun ke depan sesuai hati nurani.

"Mari bersama lawan dan tolak politik uang. Tiga tahun ke depan itu waktu yang lumayan lama. Mari bijak dan gunakan hati Nurani untuk memilih pemimpin Nunukan," ungkap Hariyadi.

Baca juga: BREAKING NEWS Pasien Covid-19 Kaltara Meninggal di RSD Soemarno Sosroatmodjo, Ada Penyakit Penyerta

Baca juga: RESMI, Reuni 212 Tak Diizinkan Institusi Idham Azis, FPI dkk Siapkan Agenda Lain Bareng Habib Rizieq

Baca juga: Dukung Pilkada Serentak 2020, Pjs Gubernur Kaltara Beber 100 Persen Dana Hibah Telah Disalurkan

Sekadar informasi, sesuai pasal 187a ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Sementara, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Hal yang sama juga berlaku untuk setiap orang yang menerima uang atau materi lainnya sesuai ayat 2.

( TribunKaltara.com / Felis )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved