Usai Ditegur Presiden Jokowi, Doni Monardo Peringatkan Habib Rizieq hingga Singgung Anies Baswedan
Ditegur Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni Monardo peringatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, singgung Anies Baswedan
TRIBUNKALTARA.COM - Usai ditegur Presiden Jokowi, Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni Monardo peringatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq alias Rizieq Shihab hingga singgung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjend TNI Doni Monardo sempat mendapat teguran dari Presiden Jokowi terkait penegakkan protokol kesehatan.
Setelah mendapat teguran dari Presiden Jokowi, Letjen Doni Monardo lantas memperingatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq alias Rizieq Shihab yang baru-baru ini mendapat sorotan akibat acaranya melanggar protokol kesehatan.
Imbas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq, Doni Monardo dianggap tak tegas.
Kini Doni Monardo angkat bicara terkait kerumunan orang yang ditimbulkan dari acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Seperti diketahui, acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab itu dilakukan pada Sabtu (14/11/2020).
Akibat gelaran acara tersebut, menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, yang menurut klaim pihak penyelenggara, tamu yang datang mencapai 10.000 ribu orang.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Adanya Polisi Jaga Ketat Rumahnya dari Ancaman Serbuan Pendukung Habib Rizieq
Setelah acara itu dihelat, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Denda itu konon langsung dibayarkan secara tunai.
Menanggapi denda yang diberikan kepada Rizieq Shihab, Doni Monardo yang merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tersebut mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebab, Doni Monardo menilai Anies Baswedan telah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menindak pelanggaran terkait kerumanan massa di tengah masih mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19.
Itu dengan mengerahkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Jakarta untuk menindak pelanggaran dengan menyampaikan surat denda administrasi senilai Rp 50 juta.
Baca juga: Setelah Minta Maaf Buntut Acara Habib Rizieq, Doni Monardo Dapat Peringatan dari Presiden Jokowi
Doni Monardo mengatakan, denda yang dikenakan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sejauh ini merupakan yang terbesar selama pandemi Covid-19.
Namun demikian, Doni Monardo mengingatkan denda pelanggaran protokol kesehatan itu akan semakin berlipat, jika Rizieq Shihab kembali mengulanginya.
"Denda ini merupakan yang tertinggi.
Tapi, apabila di kemudian hari terulang lagi, menurut Gubernur Anies Baswedan, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni Monardo dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (15/11/2020).
Selain menjatuhkan denda kepada keluarga Rizieq Shihab, Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta juga menindak pelanggar lainnya di acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta, itu.
Baca juga: Benarkah 2 Jenderal Kapolda Jadi Tumbal Ketegasan Idham Azis Imbas Kerumunan di Acara Habib Rizieq?
Mereka yang dikenai denda karena kedapatan tidak menggunakan masker saat acara berlangsung. Jumlahnya mencapai 36 orang.
Adapun rinciannya, sebanyak 17 orang dikenai denda dan 19 orang diberikan sanksi fisik.
"Untuk yang 17 orang yang tak memakai masker dikenakan sanksi denda.
Dari denda tersebut diperoleh dana senilai Rp 1,5 juta," ujar Doni Monardo.
Lebih lanjut, Doni Monardo mengatakan, terkait acara yang digelar keluarga Rizieq Shihab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata tidak pernah mengeluarkan izin.
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," kata Doni Monardo.
Baca juga: Wacana Pasangan Prabowo-Habib Rizieq di Pilpres 2024 Mengemuka, Diungkap Mantan Waketum Gerindra
Doni Monardo menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Rizieq Shihab.
Surat itu merupakan imbauan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni Monardo mengingatkan, supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga harus sadar setiap saat.
Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
Baca juga: Doni Monardo Pasang Badan Soal Pembagian Masker di Rumah Habib Rizieq, Akui Demi Perlindungan
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih.
Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," ujar Doni Monardo.
Anies Baswedan Terancam Penjara 1 Tahun
Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan polisi, terkait pelanggaran protokol kesehatan secara massal dalam acara Habib Rizieq, Selasa (17/11/2020).
Pemanggilan Anies Baswedan bertujuan untuk klarifikasi terkait acara yang digelar Habib Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca juga: BERANI! Gubernur Jakarta Anies Baswedan Beri Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap Argo.
"Pasal 93," sebut Argo mengklarifikasi pasal yang dimaksud.
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pimpinan-fpi-habib-rizieq-dan-ketua-satgas-covid-19-doni-monardo.jpg)