TERUNGKAP Ternyata Status Ormas FPI Berakhir Sejak 2019, Begini Respon Kemendagri & Kodam Jaya

Terungkap ternyata status ormas FPI berakhir sejak 2019, begini respon Kemendagri & Kodam Jaya.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terungkap ternyata status ormas FPI berakhir sejak 2019, begini respon Kemendagri & Kodam Jaya.

Kemendagri membuka fakta baru status SKT izin Ormas FPI.

Hasil pernyataan Kemendagri, bahwa status ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab ini telah berakhir sejak 2019 lalu.

Ada beberapa hal, disampaikan Kemendagri mengapa FPI tidak dapat memperpanjang SKT nya.

Bahkan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memberikan pernyataan keras terhadap FPI.

Bahkan, Pangdam Jaya mengusulkan agar FPI dibubarkan saja.

Front Pembela Islam ( FPI) kembali jadi perbicangan usai Imam Besar mereka, Habib Rizieq Shihab kembali dari Arab Saudi.

Terbaru, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan prajuritnya mencopot semua spanduk FPI.

Bahkan, Dudung Abdurachman mengusulkan agar FPI dibubarkan saja jika mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Lengkap, Ramalan Zodiak Sabtu 21 November 2020, Kenapa Gemini Diminta Berlindung? Libra Pakai Logika

Baca juga: Lengkap, Pernyataan Pangdam Jaya Soal FPI & Habib Rizieq, Dudung: Saya Sebagai Orang Islam Prihatin

Baca juga: Langsung ke Rekening, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 4 & 5, Cek kemnaker.go.id

Baca juga: Melaney Ricardo Bocorkan Kondisi Gisel Usai Diperiksa, Polisi Umumkan Pemain Video Asusila 19 Detik

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, status Front Pembela Islam ( FPI) sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).

Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan sebagai ormas yang terdaftar.

Namun, Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) belum bisa diperpanjang oleh Kemendagri.

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," ungkap Benny.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved