Turunkan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Ribut dengan Warga, Reaksi Wakil Anies Baswedan?

Turunkan baliho Habib Rizieq di markas FPI Petamburan, TNI sempat ribut dengan warga, hingga reaksi wakil Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria.

Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com / Gary Lotulung
Pencopotan baliho Habib Rizieq oleh TNI, Jumat (20/11/2020). (Kolase TribunKaltara.com via Kompas.com / Gary Lotulung? 

TRIBUNKALTARA.COM - Turunkan baliho Habib Rizieq di markas FPI Petamburan, TNI sempat ribut dengan warga, hingga reaksi wakil Anies Baswedan, Ahmad Riza Patria.

Penurunan baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq alias Rizieq Shihab oleh TNI, sempat mendapatkan penolakan dari warga.

Bahkan sempat terjadi adu mulut antara anak buah Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan warga saat pencopotan baliho dan spanduk Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, seberang markas FPI.

Mengutip TribunJakarta.com, terlihat sejumlah warga berkumpul di depan Gang Petamburan 3 yang merupakan markas FPI.

Beberapa anggota Ormas yang mengenakan loreng abu abu berusaha menghalau aparat TNI yang sedang menurunkan baliho Rizieq di Jalan KS Tubun seberang markas FPI.

Jumlah ormas dan warga terus bertambah setelah bunyi pukulan tiang listrik diketuk berulang kali.

“Woi woi mau ngapain itu,” teriak seorang ormas FPI kepada TNI yang menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq di lokasi.

Kala itu petugas yang merupakan anggota TNI dan Polri sempat bersitegang dengan sejumlah ormas yang ada dilokasi.

Meski sempat dihadang warga, petugas tak gentar dan tetap mencopoti spanduk dan baliho Rizieq Shihab.

Sejumlah spanduk dan baliho Habib Rizieq tersebut kemudian disimpan di mobil bak.

Tak hanya di Petamburan, penertiban kali ini juga dilakukan serempak di sejumlah titik mengikuti arahan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurahman.

Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Slamet Wibisono menuturkan, total ada 300 personel Polres Metro Jakarta Barat yang dikerahkan dalam membantu Kodim 0503 JB mencopoti spanduk dan baliho Rizieq di Petamburan.

Baca juga: Diduga Diperintah Jokowi, Munarman Akan Lakukan ini Pada Pencopot Baliho FPI Bergambar Habib Rizieq

Baca juga: TERUNGKAP Ternyata Status Ormas FPI Berakhir Sejak 2019, Begini Respon Kemendagri & Kodam Jaya

Baca juga: SIKAP TEGAS Pangdam Jaya Soal FPI & Habib Rizieq Shihab, Dudung: Kalau Perlu FPI Bubarkan Saja

"Karena potensi kerawanannya di Petamburan memang lebih besar adanya perlawanan karena langsung berdekatan dengan markas FPI disana," kata Slamet.

Reaksi wakil Anies Baswedan

Penurunan baliho bergambar Habib Rizieq oleh sejumlah anggota TNI menuai polemik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.

Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.

"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur.

Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucap Ahmad Riza Patria, Jumat (20/11/2020).

Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.

Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujar wakil Anies Baswedan ini.

"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Baca juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Akui Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq: Jangan Seenaknya Sendiri

Baca juga: Terjawab Kerumunan di Acara Habib Rizieq Tak Bisa Dibubarkan, Wakil Anies Baswedan Akui Bisa Konflik

Baca juga: Di ILC & Mata Najwa, Riza Patria Wakil Anies Baswedan Beri Peringatan Walkot Soal Acara Habib Rizieq

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.

"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya ada kewenangan masing-masing," tuturnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Adu Mulut Warga dan TNI Warnai Pencopotan Spanduk Habib Rizieq di Seberang Markas FPI, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/20/adu-mulut-warga-dan-tni-warnai-pencopotan-spanduk-habib-rizieq-di-seberang-markas-fpi.
Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Elga Hikari Putra
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggota TNI Turunkan Baliho Habib Rizieq, Wagub DKI: TNI Punya Aturan Sendiri, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/20/anggota-tni-turunkan-baliho-habib-rizieq-wagub-dki-tni-punya-aturan-sendiri?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved