Jaminkan Rumah Rp 1,15 Miliar, Nasib Putra Siregar Setelah Vonis Kasus Ponsel Ilegal PS Store

Akhirnya Putra Siregar divonis bebas terkait kasus penjualan ponsel ilegal alias hp ilegal di PS Store.

Kolase TribunKaltara.com / Instagram/@putrasiregarr17 dan Tribun Jakarta
Nasib Putra Siregar setelah vonis kasus ponsel ilegal PS Store. (Kolase TribunKaltara.com / Instagram/@putrasiregarr17 dan Tribun Jakarta) 

TRIBUNKALTARA.COM - Sempat jaminkan rumah senilai Rp 1,15 Miliar, nasib Putra Siregar setelah Hakim menjatuhkan vonis atas kasus ponsel ilegal PS Store

Kasus penjualan ponsel ilegal yang melibatkan bos PS Store, Putra Siregar, akhirnya akhirnya hakim mengetok palu vonis kasus tersebut.

Hal ini diketahui setelah Putra Siregar dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal di PS Store.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Baca juga: Pengecer Solar Ilegal Dibekuk Akui Demi Kebutuhan Hidup, Angkut Solar Gunakan Motor

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store.

Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Kasus penjualan ponsel ilegal Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.

Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved