Pilkada 2020

CATAT Ada 16 Aturan Baru saat Hendak Nyoblos di TPS Pilkada 2020, Termasuk Dilarang Bersalaman

Ada 16 aturan baru saat warga hendak nyoblos di TPS Pilkada 2020, termasuk dilarang bersalaman

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada serentak. TRIBUNNEWS.COM 

TRIBUNKALTARA.COM - Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak bakal digelar pada Rabu, 9 Desember 2020, atau tersisa lima hari lagi.

Pilkada bakal digelar pada 270 daerah, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Gelaran Pilkada serentak tahun ini bakal diikuti oleh sekira 715 calon kepala daerah, dari berbagai kalangan.

Pilkada serentak tahun ini berbeda dengan Pilkada di tahun - tahun sebelumnya.

Pasalnya, Pilkada serentak kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona .

Karena digelar ditengah pandemi Covid-19, ada beberapa aturan baru yang perlu diperhatikan oleh wajib pilih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).

Berikut aturan di TPS saat Pilkada 2020 yang akan digelar serentak, Rabu (9/12/2020).

Ada 16 aturan baru di TPS Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah Covid-19 yang tak kunjung berlalu ini, menimbulkan kekhawatiran tersediri bagi masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama KPU dan Bawaslu sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

16 Aturan Baru di TPS Pilkada 2020

Dikutip dari indonesia.go.id, ada sejumlah aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved