Pilkada 2020

CATAT Ada 16 Aturan Baru saat Hendak Nyoblos di TPS Pilkada 2020, Termasuk Dilarang Bersalaman

Ada 16 aturan baru saat warga hendak nyoblos di TPS Pilkada 2020, termasuk dilarang bersalaman

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada serentak. TRIBUNNEWS.COM 

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

Baca juga: Antisipasi Penularan Virus Corona saat Pencoblosan, Teguh Setyabudi: Pastikan TPS Aman dari Covid-19

Baca juga: Jelang Pilgub Kaltara 9 Desember 2020, 5 TPS di Tarakan Perlu Izin, Ini Reaksi KPU Kaltara

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS , bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas.

Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.

Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.

Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS .

8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.

9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.

10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved