Ultimatum Kapolri Idham Azis Setelah Polisi Dihalangi FPI saat Proses Kasus Hukum Rizieq Shihab
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan ultimatum kepada FPI maupun pihak-pihak yang menghalangi polisi saat proses penegakan Rizieq Shihab berlanjut.
Setelah jajaran polisi menemui kesulitan dan hambatan dalam memproses hukum pimpinan FPI, Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis turun tangan.
Kapolri tak gentar memberikan ultimatum kepada ormas-ormas, khususnya FPI yang menghalangi proses hukum Rizieq Shihab alias Habib Rizieq.
Bahkan Idham Azis mengingatkan ada sanksi pidana bagi mereka yang masih menghalang-halangi langkah polisi terkait Habib Rizieq.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bakal mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian dalam melakukann proses penegakan hukum kepada Imam Besar Fornt Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan demikian.
Sebab, anak buahnya kesulitan melakukan proses penegakan hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI)—organisasi sayap FPI—menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq Shihab sejak terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakrta Pusat, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Gerakan Revolusi Akhlak yang Diusung Habib Rizieq Dapat Dukungan Gatot Nurmantyo dan Amien Rais
Baca juga: Menko Polhukam Geram di Twitter, Ibunya Diganggu saat Simpatisan Habib Rizieq Kepung Rumah Mahfud MD
Baca juga: Bawa Surat Panggilan Kedua, Polisi Disoraki Hingga Berdebat dengan Simpatisan Rizieq Shihab
Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI.
Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (3/12/2020).
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, setiap pemangku kepentingan (stakeholder) ataupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Terdepak, Ini Bocoran Jenderal Pilihan Istana Pengganti Kapolri Idham Azis
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme.
Kita akan sikat semua,” ucap Idham Azis.
“Indonesia merupakan negara hukum.
Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.”
Lebih lanjut, Idham Azis memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini terkait pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap Jenderal bintang 4 ini.
Seperti diketahui, Laskar FPI sebelumnya mengadang penyidik Polda Metro Jaya yang ingin memberikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab.
Sejumlah penyidik yang dipimpin AKB Fadilah itu harus menunggu di luar jalan masuk ke rumah Rizieq Shihab, sebelum pihak keluarga dan pengacara memberikan izin agar surat bisa disampaikan langsung.
Baca juga: Pengamat Sebut Pencopotan 2 Jenderal Kapolda Terkait Pilpres 2024, Seret Eks Kapolri Tito Karnavian
Setelah perwakilan LPI menemui keluarga dan pengacara, salah satu perwakilan polisi pun diizinkan masuk untuk memberikan surat panggilan.
"Hanya boleh satu ya pak hanya boleh satu polisi. Wartawan jangan ikut, wartawan mundur," ujar salah satu anggota LPI.
Baca juga: Habib Rizieq Dibela Gatot Nurmantyo, Bos KAMI Anggap Negara Tak Adil, hingga Soroti Kinerja Polisi
Usai memberikan surat panggilan, LPI menggiring perwakilan penyidik untuk keluar dari lokasi kediaman Rizieq Shihab.
Awak media yang meliput juga digiring untuk meninggalkan Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Aksi pengadangan oleh LPI ini bukan yang pertama kali. Pada Minggu 29 November 2020, penyidik juga diminta menunggu di gang kediaman Rizieq Shihab.
Kala itu, penyidik Polda Metro Jaya ingin memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab.
Penyidik memanggil Rizieq sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan massa di acara resepsi pernikahan putrinya.
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam beleid pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
(*)