Berita Nunukan Terkini
21 WBP dan 55 Pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan Jalani Tes Urine
21 WBP dan 55 pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan lakukan tes urine, berikut keterangan Kepala BNNK.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 21 WBP dan 55 pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan lakukan tes urine, berikut keterangan Kepala BNNK.
Antisipasi penyalahgunaan narkoba, 55 pegawai dan 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan lakukan tes urine, Kamis (10/12/2020), pagi.
"Pengambilan sample urine dimulai dari WBP yang dipilih secara acak, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sample urine pegawai Lapas," kata Kepala BNNK Nunukan, Sunarto, kepada TribunKaltara.com, pukul 17.00 Wita.
Baca juga: Foto Suga BTS di Surat Suara, Jadi Lawan Anak Pramono Anung di Pilkada Kediri, Ini Kata Bawaslu
Baca juga: Sehari Setelah Pemungutan Suara Pilkada di Malinau, Berikut Paparan Hasil Evaluasi Bawaslu Malinau
Baca juga: Apa yang Mendasari Usaha Bali Tangi? Jawaban Buku Tematik Kelas 6 Tema 5 Halaman 115, 116 dan 118
Menurut Sunarto, sebanyak 76 sample urine dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba delapan parameter.
"Dari hasil pengujian 76 sample seluruhnya dinyatakan negatif narkoba," ucapnya.
Tidak hanya tes urine, Sunarto juga memberikan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada pegawai Lapas termasuk WBP klas IIB Nunukan.
"Materi tadi tentang pengenalan dasar narkotika, bahaya narkotika bagi kesehatan, modus operandi terbaru, update narkotika di Indonesia, serta penanganan korban dan pecandu melalui program rehabilitasi," ujarnya.
Baca juga: Persoalan di TPS Teratasi, Ketua Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly : Pilgub Kaltara 2020 Berjalan Baik
Baca juga: UPDATE Tambah 24, Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Nunukan Jadi 124, 2 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia
Baca juga: 3 Purnawirawan Jenderal Polisi Tak Berkutik di Pilkada Sesuai Hasil Quick Count, Siapa Dia ?
Sunarto mengajak masyarakat Kabupaten Nunukan, untuk meningkatkan kepedulian, terhadap orang di lingkungan sekitar.
Utamanya, yang sudah terlanjur menjadi korban atau pecandu narkoba.
"Harap segera dilaporkan ke BNNK Nunukan untuk dipulihkan.
Saya jamin selama dia adalah korban atau pecandu maka tidak akan diproses secara hukum," tuturnya.
( TribunKaltara.com / Felis )