Kuasa Hukum FPI Sebut Habib Rizieq Shihab Tetap Tenang, Meski Kepolisian Tegaskan Segera Tangkap HRS
Kuasa hukum FPI sebut Habib Rizieq Shihab tetap tenang, meski kepolisian tegaskan segera tangkap HRS.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Turun Kasta dari Liga Champions, Man United Ganggu AC Milan di Liga Europa, Setan Merah Diunggulkan!
Baca juga: 16 Besar Liga Champions: 5 Potensi BIG MATCH, Memori CR7 Messi Hingga Dendam Barcelona & Liverpool
Baca juga: Jam Tayang dan Trailer Ikatan Cinta Malam Ini Jumat 11 Desember 2020, Elsa Mendekam di Penjara!
Baca juga: LENGKAP Kalender Hijriyah 2021, Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021, Istimewa di Hari Selasa!
Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara