Alasan Mahfud MD Diancam Dibunuh 4 Simpatisan FPI, Terpancing Gegara Sebut Rizieq Shihab Tanpa Habib

Alasan Mahfud MD diancam dibunuh 4 simpatisan FPI, terpancing gegara sebut Rizieq Shihab tanpa gelar Habib.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv
Menko Polhukam Mahfud MD dan simpatisan FPI yang ditangkap polisi akibat kasus ancaman pembunuhan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv) 

TRIBUNKALTARA.COM - Alasan Mahfud MD diancam dibunuh 4 simpatisan FPI, terpancing gegara sebut Rizieq Shihab tanpa gelar Habib.

Tak cuma kasus kerumunan Rizieq Shihab yang menjadi sorotan, ancaman pembunuhan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD juga menjadi atensi polisi.

Buntut ancaman pembunuhan terhadap Mahfud MD, 4 simpatisan Front Pembela Islam ( FPI ) berhasil ditangkap polisi.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap empat orang pengancam Menko Polhukam Mahfud MD, Minggu (13/1/2020).

Mereka terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam akan membunuh Menko Polhukam Mahfud MD di media sosial.

Para pelaku diketahui merupakan simpatisan organisasi pimpinan Rizieq Shihab, FPI.

Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Keempat simpatisan FPI Pasuruan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MN (37), MS (39), SH (37), dan AH (40).

"Mereka sudah ditangkap dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Timur, Minggu sore.

Baca juga: Titik Terang Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Terungkap, Komnas HAM Panggil Fadil Imran

Polisi bergerak berdasarkan 2 laporan yang masuk yakni, laporan pada 3 dan 11 Desember 2020.

Materi yang dilaporkan yakni akun YouTube Amazing Pasuruan.

"Dalam video di akun tersebut, tersangka MN merekam dirinya dan mengancam Menko Polhukam Mahfud MD dengan menggunakan bahasa daerah tertentu," ujarnya.

Baca juga: Sempat Ungkap Pengakuan Gisel, Hotman Paris Curi Perhatian, Diminta Jadi Pengacara Habib Rizieq

Mahfud MD Tak Sebut Gelar

Pada intinya, ancaman pembunuhan karena Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemimpin FPI tanpa gelar habib.

Menurut Trunoyudo, video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup WhatsApp.

Tak hanya MN, polisi menangkap tiga orang yakni, MS, SH, dan AH yang berperan menyebarkan video tersebut.

Atas perbuatannya, keempat warga Pasuruan ini dijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," ujarnya.

Tegas Sebut FPI Bukan Ormas

Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum dinyatakan resmi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak

Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.

Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.

"Kita katakan ini belum terpenuhi syaratnya. Begitu syaratnya dipenuhi ya kita terbitkan surat izinnya," kata Mahfud MD.

Status FPI di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu. FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," ujar Benni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: Di Twitter, Mahfud MD Bongkar Komunikasi dengan Pihak Habib Rizieq, Ini yang Bikin Pemerintah Geram

AD/ART itu diakui oleh FPI belum dimiliki. Saat itu, kata Benny, FPI mengatakan tidak memperpanjang terlebih dahulu SKT ormas.

"Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu," papar Benny mengutip alasan FPI saat itu.

Karena tidak memiliki SKT, kata Benny, maka FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Duduk Perkara 4 Simpatisan FPI yang Ancam Bunuh Mahfud MD Gara-Gara Tak Sebut Habib,
https://www.kompas.tv/article/130484/duduk-perkara-4-simpatisan-fpi-yang-ancam-bunuh-mahfud-md-gara-gara-tak-sebut-habib?page=all
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved