Kondisi Habib Rizieq Setelah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, FPI Tuding Polisi Paksakan Kehendak

Terkuak kondisi Habib Rizieq alias Rizieq Shihab setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, FPI tuding polisi paksakan kehendak.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv
Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan Kompas tv) 

TRIBUNKALTARA.COM - Terkuak kondisi Habib Rizieq alias Rizieq Shihab setelah ditahan di rutan Polda Metro Jaya, FPI tuding polisi paksakan kehendak.

Pimpinan Front Pembela Islam ( FPI ), Rizieq Shihab kini resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq alias Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.

Polisi menahan Rizieq Shihab di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke Depan sampai tanggal 31 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kondisi pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga kini ditahan di Rumah Tanahan atau rutan Polda Metro Jaya.

Yusri menuturkan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat dan kesehatannya akan dipantau oleh Bidokkes Polda Metro Jaya.

Baca juga: Titik Terang Tewasnya 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Terungkap, Komnas HAM Panggil Fadil Imran

"Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, ujar Yusri.

Kepolisian tidak membeda-bedakan perlakuan hukum terhadap para tersangka selama menjalani proses hukum.

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan tetap kami siapkan," ungkapnya.

Tudingan FPI

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro berharap penetapan Rizieq Shihab sebagai tahanan tidak membuat lengah kontrol publik atas meninggalnya enam anggota FPI.

"Mudah-mudahan tidak melengahkan kontrol publik terhadap upaya menuntut keadilan atas kematian enam anggota kami," kata Sugito dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12/2020).

Sugito bahkan menyebut penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu bersifat janggal.

"Mencermati pasal-pasal pidana yang diterapkan kepada Rizieq, maka kami sudah bisa memastikan bahwa ada usaha dari penyidik untuk memaksakan kehendak agar Rizieq dapat ditangkap dan ditahan," kata dia.

Adapun Rizieq disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas. Karena itu, Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu kemarin, untuk diperiksa.

Begitu selesai diperiksa, Rizieq ditahan. Ia menjadi tahanan di Rumah Tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua, yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo.

Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara alasan subjektifnya agar dia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Intinya, dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," kata Argo.

Pada Senin (7/12/2020) silam, polisi menembak mati enam anggota FPI di Tol Cikampek kilometer 50.

Polri mengeklaim penembakan dilakukan setelah adanya serangan dari pihak FPI.

Sementara menurut keterangan Rizieq Shihab yang ditayangkan dalam akun YouTube Front TV, kanal resmi FPI, sejumlah kendaraan tak dikenal membuntuti rombongannya pada Senin dini hari dan mencoba untuk bermanuver masuk ke dalam rombongan.

Saat itu, tidak ada yang menduga bahwa kendaraan yang membuntuti mereka ditumpangi anggota kepolisian.

Dua mobil pengawal yang ada di dalam rombongannya kemudian berusaha menghalau mobil-mobil tersebut.

Dari keterangan FPI sebelumnya, dua mobil pengawal Rizieq Shihab terpisah dengan rombongan utama saat mengadang mobil pengintai itu.

Satu mobil kemudian melarikan diri setelah mendengar suara tembakan.

Sementara satu mobil lain yang berisi enam orang anggota FPI hilang.

Belakangan diketahui bahwa keenam anggota FPI tersebut tewas ditembak oleh polisi yang berada di 'mobil pengintai' itu.

3 Tersangka Lain Menyerahkan Diri

Setelah tiga orang tersangka dari Front Pembela Islam ( FPI ) menyerahkan diri dini hari tadi, Polda Metro Jaya menunggu dua orang tersangka lainnya.

"Kami harapkan dua orang lagi yang sampai saat ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, atau kita tangkap," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Disebut Yusri, tiga orang tersangka pelanggaran protokol kesehatan telah menyerahkan diri tadi malam dengan dibawa oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Ancaman Hukuman di Atas 6 Tahun & Mencegah Melarikan Diri Jadi Alasan Polisi Tahan Habib Rizieq

Ketiganya adalah, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Idrus, dan Ali Alatas atau Ali bin Alwi.

"Tadi malam sekitar pukul satu (pukul 01.00 WIB) ketiga orang dari lima itu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Setibanya, Polda Metro Jaya melakukan swab antigen terhadap ketiganya, dan hasilnya negatif.

"Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan.

Juga kita berikan kesemptan untuk istirahat dan pagi tadi dilanjutkan pemeriksaan. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan kita tunggu hasilnya seperti apa," katanya.

Baca juga: Jadi Guru di Arab Sampai Raih Gelar Doktor, Ini Profil Imam Besar FPI Habib Rizieq Sekarang Ditahan

Sampai saat ini penyidik masih mengenakan para tersangka ini dengan Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik.

Apakah masih pasal 93 atau ada penambahan kita lihat dari hasil penyidikan," tutur Yusri.

Penilaian pakar Forensik

Terkait proses hukum terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai di dalam putusan hakim nantinya, bisa saja akan tercantum sejumlah hal yang memberatkan bagi Habib Rizieq.

"Proses pidana dimulai di kepolisian. Berlanjut ke penuntutan yang merupakan ranah kejaksaan.

"Lalu, persidangan. Di hilir proses persidangan, di dalam putusan hakim bisa saja akan tercantum sejumlah hal memberatkan," kata Reza kepada Warta Kota, Sabtu (12/12/2020).

Sejumlah hal memberatkan itu menurut Reza adalah:

1) Status residivisme. "Residivisme adalah pengulangan perbuatan pidana.

"Di sini, umumnya, residivisme diukur berdasarkan seberapa sering seseorang masuk penjara.

"Padahal bisa juga ditakar sejak yang bersangkutan berproses di kepolisian," katanya.

Residivisme katanya menandakan kecenderungan berperilaku bermasalah belum kunjung mereda.

"Pemberatan sanksi bisa menjadi konsekuensi terhadap pelaku yang tidak menunjukkan pertobatan," ujar dia.

2) Memperumit proses hukum. "Berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu pun bisa memperkuat kesan bahwa seseorang sedang mengingkari kesalahannya," kata Reza.

Ini bisa dianggap menghalang-halangi kerja hukum (security).

Juga bisa ditafsirkan sebagai memunculkan gangguan terhadap rasa aman masyarakat (safety).

"Memperpanjang masa hukuman bisa diambil hakim dalam rangka memulihkan atau mempertahankan rasa aman masyakat lebih lama lagi," tambah Reza.

3) Pengerahan massa. "Ketika orang yang bermasalah dengan hukum adalah tokoh dengan banyak pengikut, ia harus bisa membuktikan bahwa ia mampu mengendalikan massanya.

"Jangan sampai massa tak mampu menahan diri sehingga melakukan vigilantisme," kata Reza.

Yakni, menampilkan tindak-tanduk yang anggaplah ditujukan untuk menuntut keadilan, menciptakan ketertiban, menegakkan supremasi hukum, namun justru dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri.

"Lagi-lagi, vigilantisme akibat massa yang tak terkendali dapat dipandang sebagai gangguan terhadap rasa aman masyarakat," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI Harap Penahanan Rizieq Tidak Bikin Lengah Kontrol Publik atas 6 Anggotanya yang Meninggal", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/13/16281061/fpi-harap-penahanan-rizieq-tidak-bikin-lengah-kontrol-publik-atas-6?page=all#page2.
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Irfan Maullana
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Polisi Ungkap Kondisi Rizieq Shihab Selama di Rutan Polda Metro Jaya,
https://www.kompas.tv/article/130424/polisi-ungkap-kondisi-rizieq-shihab-selama-di-rutan-polda-metro-jaya
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved