Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, Berikut Rancangan yang Akan Dilakukan Disnaker Malinau

Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, berikut rancangan yang akan dilakukan Disnaker Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, Iwan Darma dan Jajarannya saat Mengikuti Launching ULD Bidang Ketenagakerjaan secara Virtual di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Selasa (15/12/2020). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, berikut rancangan yang akan dilakukan Disnaker Malinau.

Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 pada tanggal 3 Desember lalu, diperingati Pemerintah Indonesia dengan mengesahkan PP 60/2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020).

Hari ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan Unit Layanan Disabilitas ( ULD) bidang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Walikota Tarakan dr Khairul Minta Perumda Energi Jadi Promotor Motor Listrik

Baca juga: Letkol Tri Priyo Utomo Jadi Dandim Pertama di KTT, Danrem 092 Maharjalila: Segera Lakukan Pembinaan

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltara, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan Menang Telak di Tarakan

Peluncuran ULD Ketenagakerjaan diikuti secara daring oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan isu disabilitas merupakan isu multisektoral.

Keterlibatan seluruh pihak, baik Kementerian, Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten dan kota merupakan kunci keberhasilan ULD.

"Isu Disabilitas merupakan isu multisektoral. Peran penting dari Dinas Ketenagakerjaan baik tingkat provinsi,kabupaten dan kota serta seluruh pemangku kepentingan, penting untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," ungkapnya.

Ida Fauziyah menjelaskan peluncuran ULD merupakan penekanan penting agar hak-hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas terpenuhi.

Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menerapkan ULD di masing-masing wilayah kerjanya.

Menurut Ida Fauziyah, pihaknya telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan ULD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Permenaker 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD.

"Pentinganya penerapan ULD di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota kita terapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020," katanya.

Baca juga: Zainal-Yansen Unggul di Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kaltara 2020 Kota Tarakan

Baca juga: KPU Malinau Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Besok, Live Streaming Disiapkan untuk Cegah Kerumunan

Baca juga: Peringati Hari Juang Kartika, Jajaran Korem 092 Maharajalila Gelar Doa Bersama di Masjid Agung

Ditemui TribunKaltara.com seusai acara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau), Iwan Darma menyambut baik program tersebut.

Menurut Iwan, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari pedoman yang telah diterbitkan oleh Kemenaker.

"Tentunya kita akan laksanakan sesuai pedoman, di awal mungkin berkaitan layanan dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas," ucapnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved