Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, Berikut Rancangan yang Akan Dilakukan Disnaker Malinau
Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, berikut rancangan yang akan dilakukan Disnaker Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Launching Unit Layanan Disabilitas Kemnaker, berikut rancangan yang akan dilakukan Disnaker Malinau.
Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 pada tanggal 3 Desember lalu, diperingati Pemerintah Indonesia dengan mengesahkan PP 60/2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/12/2020).
Hari ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) meluncurkan Unit Layanan Disabilitas ( ULD) bidang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Walikota Tarakan dr Khairul Minta Perumda Energi Jadi Promotor Motor Listrik
Baca juga: Letkol Tri Priyo Utomo Jadi Dandim Pertama di KTT, Danrem 092 Maharjalila: Segera Lakukan Pembinaan
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltara, Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan Menang Telak di Tarakan
Peluncuran ULD Ketenagakerjaan diikuti secara daring oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau, di Aula Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan isu disabilitas merupakan isu multisektoral.
Keterlibatan seluruh pihak, baik Kementerian, Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten dan kota merupakan kunci keberhasilan ULD.
"Isu Disabilitas merupakan isu multisektoral. Peran penting dari Dinas Ketenagakerjaan baik tingkat provinsi,kabupaten dan kota serta seluruh pemangku kepentingan, penting untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," ungkapnya.
Ida Fauziyah menjelaskan peluncuran ULD merupakan penekanan penting agar hak-hak ketenagakerjaan penyandang disabilitas terpenuhi.
Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menerapkan ULD di masing-masing wilayah kerjanya.
Menurut Ida Fauziyah, pihaknya telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan ULD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui Permenaker 21/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD.
"Pentinganya penerapan ULD di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota kita terapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020," katanya.
Baca juga: Zainal-Yansen Unggul di Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kaltara 2020 Kota Tarakan
Baca juga: KPU Malinau Gelar Pleno Rekapitulasi Pilkada Besok, Live Streaming Disiapkan untuk Cegah Kerumunan
Baca juga: Peringati Hari Juang Kartika, Jajaran Korem 092 Maharajalila Gelar Doa Bersama di Masjid Agung
Ditemui TribunKaltara.com seusai acara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau), Iwan Darma menyambut baik program tersebut.
Menurut Iwan, pihaknya terlebih dulu akan mempelajari pedoman yang telah diterbitkan oleh Kemenaker.
"Tentunya kita akan laksanakan sesuai pedoman, di awal mungkin berkaitan layanan dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas," ucapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )