Guru Madrasah Sudah Bisa Cek BSU Kemenag Rp 1,8 Juta, Portal SIMPATIKA www.simpatika.kemenag.go.id

Guru madrasah sudah bisa cek BSU Kemenag Rp 1,8 juta, portal SIMPATIKA www.simpatika.kemenag.go.id.

simpatika.kemenag.go.id
BSU GURU MADRASAH - Simak cara cek BSU Kemenag di SIMPATIKA Portal www.simpatika.kemenag.go.id, pahami mekanisme dan penyebab gagal. Apakah diperpanjang sampai 2021? simak juga ulasannya. 

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.

Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:

1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika

2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.

4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

5. Guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang sudah tertandatangani di atas meterai, dan surat kuasa yang sudah ditandatangi tanpa meterai.

6. Guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah

7. Guru menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah

8. Guru mengambil atau menabung BSU GBPNS 2020

Cek notifikasi

Bantuan ini diberikan 3 bulan dengan rincian Rp 600.000 per bulan dan diberikan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Ia menyebutkan, para penerima BSU guru madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan notifikasi dengan login melalui akun Simpatika masing-masing.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved